Konten dari Pengguna

Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Boleh Shalat? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Agustus 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menstruasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menstruasi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Flek cokelat yang muncul sebelum atau sesudah haid kerap kali membuat wanita Muslim bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tak sedikit dari mereka yang jadi ragu beribadah karena tidak tahu pasti apakah itu termasuk darah haid atau bukan.
ADVERTISEMENT
Flek sendiri merupakan bercak kecokelatan yang keluar dari kemaluan wanita. Secara medis, flek biasanya muncul pada awal atau akhir haid.
Lebih lanjut, menurut Syaikh Al-Utsaimin dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita tulisan Abdul Syukur Al Azizi menjelaskan, flek adalah semacam tetes cairan yang yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan ini bisa keluar sebelum atau setelah haid.
Pertanyaan pun muncul, apakah boleh shalat jika masih ragu darah haid atau bukan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apakah Boleh Shalat Jika Ragu Darah Haid atau Bukan?

Pantone rilis warna merah seperti darah menstruasi. Foto: Shutterstock
Secara umum, darah haid bisa dikenali dengan warna merah kehitaman, berbau tidak sedap, dan bertekstur kental. Terkadang, wanita juga sering mendapati flek berwarna cokelat di pertengahan masa haidnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga tulisan Iis Nur’aeni Afgandi, apabila hal itu terjadi, dapat dikatakan flek tersebut merupakan bagian dari haid dan memiliki hukum kesucian yang sama. Artinya, diharamkan bagi wanita Muslim untuk melaksanakan shalat.
Namun, jika flek keluar di luar waktu haid, itu bukanlah darah haid. Ini didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud)
Meski begitu, wanita perlu memastikan terlebih dahulu apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menunggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir. Hal itu sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)
Ilustrasi ragu haid atau bukan. Foto: ViDI Studio/Shutterstock
Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dua cara. Pertama, ketika darah haid telah terhenti. Hal ini bisa dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah. Jika setelah diusapkan kapas tetap dalam kondisi kering dan tidak ada darah yang menempel, berarti dia telah suci.
Cara kedua yaitu melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang dijelaskan Aisyah RA pada hadits tertulis di atas. Jika terlihat tanda-tanda sudah bersih dari haid, seorang wanita Muslimah hendaknya segera bersuci agar bisa melaksanakan ibadah.
ADVERTISEMENT
Meski pendapat jumhur ulama yang paling masyhur adalah yang menganggapnya bukan bagian darah haid, persoalan bolehkah shalat saat ragu darah haid atau bukan ini masih diperdebatkan. Sehingga, hukumnya dikembalikan lagi kepada masing-masing individu.
(ADS)