Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Ini Informasi Resminya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana melakukan redenominasi rupiah. ebijakan ini akan menghapus beberapa digit 0 dalam rupiah, seperti Rp 10.000 menjadi Rp 10, tanpa mengubah nilai atau daya belinya sama sekali.
Kebijakan redenominasi telah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029, dan resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya.
Lantas, redenominasi rupiah kapan berlaku? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku?
Rencana redenominasi rupiah memang telah termuat dalam Renstra Kemenkeu, tapi hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” kata Airlangga di Istana Negara, sebagaimana dikutip dari kumparanBISNIS pada Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Airlangga juga menegaskan bahwa pembahasannya tak akan dilakukan dalam waktu dekat. “Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dengan demikian, belum diketahui pasti kapan rencana penyederhanaan digit rupiah ini akan diberlakukan. Namun, Kemenkeu telah menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
RUU tersebut menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Selain itu, RUU redenominasi juga termasuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Di sisi lain, Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan setelah mempertimbangkan waktu yang tepat, yakni dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Ia juga menyampaikan komitmen Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah apabila proses redenominasi nanti berlangsung.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Potensi Dampak Positif dan Negatif Redenominasi Rupiah
Merujuk pada buku Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi (2021) susunan Agus Yulistiyono dkk., berikut ini sejumlah dampak positif dan negatif yang mungkin muncul apabila rencana redenominasi rupiah dijalankan:
1. Dampak Positif
Dampak positif dari redenominasi rupiah sama seperti tujuan yang diharapkan dari rencana ini, yaitu:
Adanya efisiensi dalam perekonomian dan kegiatan usaha;
Mengatasi berbagai kendala teknis dalam operasionalisasi bisnis;
Mengangkat derajat rupiah dan Indonesia dalam berbagai kerjasama ekonomi internasional.
2. Dampak Negatif
Berikut ini beberapa potensi dampak negatif yang akan terjadi apabila redenominasi rupiah berlaku:
Kepanikan, khususnya dari masyarakat kecil. Hal ini wajar karena penghasilan mereka kecil dan biasanya tingkat pendidikannya rendah, sehingga mudah panik dengan perubahan ekonomi, apalagi jika sosialisasi yang dilakukan oleh BI dan pemerintah tidak berjalan dengan baik.
Memicu kenaikan harga. Kemungkinan ini dapat diilustrasikan dengan contoh berikut: Misalnya, harga barang sebelum redenominasi adalah Rp 5.800. Setelah redenominasi, berubah menjadi Rp 5,8. Harga ini akan cenderung digenapkan menjadi Rp 6 oleh penjual. Nah, jika semua penjual melakukan hal serupa, maka akan terjadi inflasi atau kenaikan harga secara umum.
Adanya biaya penyesuaian harga bagi pengusaha. Jika biaya besar ini dibebankan ke harga barang, tentu harganya akan naik dan menimbulkan dampak negatif berupa inflasi.
Pelaksanaan redenominasi memakan anggaran yang sangat besar. Anggaran tersebut ditujukan untuk sosialisasi, pencetakan uang baru, biaya pengawasan harga, dan lain-lain.
Baca Juga: Fakta-fakta soal Rencana Purbaya Meredenominasi Rupiah
(DEL)
