Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat arus mudik Lebaran 2026. Berbagai kebijakan diterapkan secara nasional, mulai dari sistem satu arah (one way), contraflow, hingga ganjil-genap.
Langkah ini diharapkan mampu mengurai kepadatan sekaligus memperlancar arus kendaraan, khususnya dari arah Jakarta menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, pada periode puncak arus mudik.
Dengan pengaturan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang agar tetap aman dan nyaman. Simak rincian lengkap rekayasa lalu lintas arus mudik 2026 di artikel ini.
Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik 2026
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @digitalkorlantas.official, berikut rincian ruas tol dan jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2026 yang perlu diperhatikan para pemudik.
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Sistem satu arah diterapkan untuk mengurangi kepadatan akibat lonjakan kendaraan selama periode arus mudik berlangsung. Kebijakan ini berlaku pada ruas tol dan tanggal pelaksanaan sebagai berikut:
Ruas tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421
Dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Selain sistem one way, contraflow juga diterapkan untuk mengurangi kemacetan di titik tertentu. Sistem ini berlaku di Tol Jakarta–Cikampek dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek), dengan jadwal sebagai berikut:
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
Penerapan sistem ganjil-genap juga dilakukan untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di ruas tol utama. Kebijakan ini berlaku pada ruas tol dan tanggal sebagai berikut:
Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31- KM 98.
Waktu pelaksanaan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sebagai informasi, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
Menjelang Lebaran, tradisi mudik kembali menjadi perjalanan yang penuh makna untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga. Melalui semangat #KebaikanBersama, kumparan menghadirkan beragam informasi seputar mudik, dari kondisi rute perjalanan, tips mudik, hingga rekomendasi kuliner khas daerah.
Temukan info selengkapnya di kum.pr/mudik2026.
Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026? Catat Tanggalnya!
(SA)
