Konten dari Pengguna

Rekrutmen Bintara TNI AL 2025 Gelombang 2: Tata Cara dan Persyaratannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rekrutmen Bintara TNI AL 2025. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rekrutmen Bintara TNI AL 2025. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) resmi membuka rekrutmen Bintara TNI AL 2025 Gelombang 2. Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan SMA sederajat, D3, D4, dan S1, baik pria maupun wanita.

Rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan personel TNI AL. Perlu diperhatikan, seluruh proses rekrutmen bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apa pun hingga tahap akhir seleksi.

Bagi Anda yang tertarik bergabung menjadi prajurit TNI AL, simak artikel ini untuk mendapatkan informasi terkait rekrutmen Bintara TNI AL 2025 gelombang 2!

Tata Cara Rekrutmen Bintara TNI AL 2025 Gelombang 2

Ilustrasi rekrutmen Bintara TNI AL 2025 gelombang 2. Foto: Dispenal

Rekrutmen Bintara TNI AL 2025 belombang 2 berlangsung mulai 15 September-3 Oktober 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi formulir pada situs resmi al.rekrutmen-tni.mil.id. Berikut tata caranya:

  1. Buka situs Rekrutmen TNI Angkatan Laut dengan mengunjungi alamat al.rekrutmen-tni.mil.id.

  2. Lalu klik 'Daftar/Registrasi' di bagian kanan.

  3. Isi semua data diri yang diminta.

  4. Klik tombol 'Daftar'.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta seleksi diwajibkan mengikuti daftar ulang secara fisik di lokasi yang telah ditentukan. Saat proses daftar ulang, pendaftar perlu membawa cetakan formulir pendaftaran beserta dokumen asli, yaitu:

  • Akta kelahiran

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon Bintara AL

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  • Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional SD/MI, SMP/MTS/ dan SMA/SMK/MA

  • Bagi diploma dan sarjana wajib melampirkan ijazah D3/D4/S1

  • Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm dua lembar dan 3x3 cm satu lembar

Semua dokumen tersebut difotokopi satu lembar. Pendaftar juga perlu membawa stopmap berwarna biru dua lembar.

Baca Juga: Apa Itu Perwira Remaja? Ini Kriteria dan Tanggung Jawabnya

Persyaratan Rekrutmen Bintara TNI AL 2025 Gelombang 2

Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Setiap calon peserta rekrutmen Bintara TNI AL 2025 gelombang 2 wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

  • Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan menganut salah satu dari enam agama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat).

  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma hingga dua tahun setelah selesai Dikma.

  • Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan wanita dengan tinggil badan 157 cm, berat badan seimbang.

  • Berijazah minimal SMA/MA/SMK sesuai jurusan yang telah ditentukan. Nilai akhir rata-rata (UN dan UAS) minimal 55.

  • Berijazah D3, D4, atau S1 dengan jurusan yang telah ditentukan.

  • Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun untuk lulusan SMA sederajat. Sementara itu, untuk lulusan D3 maksimal 24 tahun dan untuk lulusan D4/S1 maksimal 25 tahun.

  • Bersedia menjalani Ikatan Dnias Pertama (IDP) maksimal sepuluh tahun terhitung saat dilantik menjadi Sersan Dua.

  • Bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun PNS.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Tidak bertato/bekas tato, tidak bertindik telinga (kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat), tidak buta warna, dan tidak berkacamata/memakai soflens.

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

  • Memiliki kartu BPJS dan sejenisnya.

  • Berdomisili sesuai KTP minimal 12 bulan di wilayah Panitia Daerah atau tempat pendaftaran terdekat.

(NSF)