Konten dari Pengguna

Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Kriteria, dan Syarat Daftar

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Pada seleksi tahun ini, Kemensos menyediakan sebanyak 5.127 formasi yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh proses pendaftaran hingga pemilihan formasi dilakukan secara terpusat melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Jika Anda tertarik mengikuti seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, simak kriteria pelamar, syarat pendaftaran, serta daftar formasi yang tersedia berikut ini.

Kriteria Pelamar Tendik Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi Peserta PPPK. Foto: Inside Creative House/Shutterstock

Sebelum mendaftar, pastikan calon peserta memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Ketentuan tersebut mengacu pada Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos RI Tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 dapat diikuti oleh:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial.

  • Pelamar umum

Persyaratan Pelamar Tendik Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi PPPK. Foto: indrarf/Shutterstock

Selain memenuhi kriteria di atas, setiap pelamar juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelamar adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.

  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

  5. Tidak pernah diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya.

  6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun anggota Polri.

  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

  8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  9. Sehat jasmani dan rohani.

  10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

  11. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi program studi minimal B untuk jenjang S-1, D-IV, dan D-III.

  13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10.

  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

  15. Bersedia bekerja secara shift serta tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang telah disediakan.

Formasi Jabatan yang Dibuka

Ilustrasi Peserta PPPK. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kementerian Sosial menyediakan sebanyak 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, berikut sejumlah formasi yang dibutuhkan:

1. Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)

Wali Asuh bertugas melakukan pengasuhan, bimbingan, pendampingan, serta monitoring terhadap perkembangan peserta didik di lingkungan Sekolah Rakyat.

2. Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)

Wali Asrama bertanggung jawab menyusun rencana kegiatan keasramaan dan mengawasi aktivitas harian peserta didik. Selain itu, jabatan ini juga berperan dalam menjaga kedisiplinan, ketertiban, serta penerapan tata tertib di lingkungan asrama.

3. Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)

Operator Sekolah bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menginput berbagai data sekolah ke dalam sistem pemerintahan. Posisi ini mendukung kelancaran administrasi dan pelaporan data pendidikan yang akurat dan terintegrasi.

4. Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)

Pengelola Keuangan bertugas mengelola data, administrasi, dan tata laksana keuangan instansi. Jabatan ini berperan dalam memastikan pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional)

Tenaga Administrasi bertugas melakukan pencatatan dokumen umum serta memberikan berbagai layanan administrasi yang dibutuhkan oleh sekolah.

Baca Juga: Temui Wamensos, Tiga Bupati Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

(ANB)