Revitalisasi Sekolah 2026 Diperluas dengan Target Baru, Ini Kriterianya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program revitalisasi sekolah 2026 akan mengalami perluasan dari target awal di angka 11.744 satuan pendidikan. Pada tahun ini, akan ada tambahan 60 ribu satuan pendidikan, sehingga total target revitalisasi mencapai 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Target utama sebelum adanya perluasan telah memiliki alokasi anggaran mencapai Rp13,4 triliun. Anggaran ini akan turut meningkat seiring dengan bertambahnya satuan pendidikan.
Pada tahun sebelumnya, program ini berhasil melampaui target hingga terlaksana 100 persen dengan 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Keberhasilan ini menjadi pemicu adanya rencana perluasan pada tahun 2026 berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Lantas, sebenarnya apa itu program revitalisasi sekolah?
Apa Itu Revitalisasi Sekolah?
Revitalisasi merupakan upaya peningkatan atau menghidupkan kembali suatu hal, wilayah, atau sarana untuk mengembalikan fungsi dengan maksimal yang sebelumnya mengalami kemunduran.
Revitalisasi dibutuhkan agar suatu wilayah dapat kembali berfungsi dan layak digunakan. Beberapa revitalisasi dapat dilakukan di berbagai sektor, yakni:
Ruang belajar/sekolah
Gedung perkantoran
Halte/stasiun
Perumahan
Pabrik
Dalam konteks satuan pendidikan, revitalisasi merujuk pada program yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana berkualitas di lingkungan sekolah. Merujuk laman Kemendikdasmen, revitalisasi dilakukan lewat pembangunan, rehabilitasi, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Kriteria Penerima Revitalisasi Sekolah 2026
Terdapat beberapa kriteria penerima revitalisasi sekolah 2026 bagi sekolah yang membutuhkan. Kriteria tersebut dibagi menjadi dua, yakni kriteria umum dan kriteria khusus.
Kriteria Umum
Terdapat NPSN
Penerima BOSP
Mengisi Dapodik selama 2 tahun terakhir
Memegang lahan dengan kriteria minimal:
Adanya dokumen kepemilikan lahan sah atas nama pemerintah
Daerah/UPTD/Satuan Pendidikan untuk satuan pendidikan negeri
Memiliki dokumen kepemilikan lahan sah atas nama yayasan atau badan hukum nirlaba bagi satuan pendidikan oleh masyarakat.
Bagi wilayah Papua, hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh yang berwenang.
Lahan dan bangunan aman dari kasus sengketa.
Kriteria Khusus
Satuan pendidikan yang disarankan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau saran pemangku kepentingan yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan/atau;
Satuan pendidikan yang membutuhkan revitalisasi sarana prasarana dari dapodik;
Menu rehabilitasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki kondisi ruang tingkat kerusakan minimal sedang; dan
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembangunan, wajib memiliki luas lahan/area siap bangun sesuai dengan jenis ruang yang dibangun.
Keberhasilan Revitalisasi Sekolah di Indonesia
Respons positif dari masyarakat kerap didapat mengenai program revitalisasi ini, terlebih bagi ruang belajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti yang telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, terutama pada daerah 3T.
"Kami berkunjung ke daerah-daerah, terutama daerah 3T, mereka sangat berterima kasih karena walaupun sebenarnya sesuai dengan undang-undang, tanggung jawab pembangunan itu adalah pemerintah daerah,” ucap Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI (11/6).
Solusi revitalisasi ini juga sudah dirasakan dampak positifnya oleh SMA Negeri 15 Semarang. Sebelum dilakukannya revitalisasi, sekolah ini memiliki bangunan yang sudah tak layak dan mengkhawatirkan karena kurangnya anggaran biaya sekolah.
"Ketika kami mendapatkan revitalisasi dari kementerian untuk sejumlah ruang, kami sangat terbantu. Sekarang atap yang sebelumnya tidak layak sudah terlihat bagus, pengecatan juga lebih cerah, dan kami bisa mendekati standar sarana dan prasarana yang diharapkan," ungkap Miftah Nindya, Kepala SMA Negeri 15 Semarang, dikutip dari laman Kemendikdasmen (23/1).
Dengan adanya program revitalisasi satuan sekolah, pemerintah ingin memastikan seluruh siswa di Indonesia dapat menjalankan pembelajaran di sekolah dengan maksimal dengan kualitas terbaik agar pendidikan lebih maju dan menciptakan generasi yang unggul.
Baca juga: Mendikdasmen: 85 Persen Revitalisasi Sekolah di Indonesia Rampung
(MFT)
