Konten dari Pengguna

Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Bahayanya Bagi Umat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Oktober 2021 13:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi riba Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi riba Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, riba artinya tambahan atau ziyadah. Sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku 30 Dosa Riba yang Dianggap Biasa oleh Dr. Sa'id Al-Qahtani, hukum riba adalah haram. Bahkan Rasulullah pun melaknat semua pelaku yang terlibat dalam transaksi ini.
Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim).
Terdapat macam-macam riba yang patut dihindari umat Islam, salah satunya riba fadhl. Bagaimana contohnya dan apa bahayanya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Pengertian Riba Fadhl dan Contohnya

Riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang ribawi namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Istilah ini diambil dari kata al- fadhl yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi.
Ilustrasi riba. Foto: Shutter Stock
Riba fadhl tidak terjadi kecuali pada dua barang sejenis. Misalnya, satu takar gandum dengan satu setengah takar gandum yang sama, satu gram emas dengan satu setengah gram emas, dan lain-lain. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama dengan dasar hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain."
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum riba fadhl haram dalam Islam. Sebab, riba fadhl bisa membawa pelakunya pada riba nasi'ah.
Sama halnya dengan jenis riba lain, riba fadhl juga mendatangkan bahaya bagi pelakunya. Mengutip buku Ada Apa Dengan Riba? karya Ammi Nur Baits, riba ini termasuk dalam deretan dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim" (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272)
Ilustrasi uang Foto: REUTERS/Petar Kujundzic
Karena bahaya itu, hendaknya seorang Muslim menghindari riba dan melakukan transaksi yang diperbolehkan saja. Mengutip buku Sudah Syar’ikah Muamalahmu? oleh Dr. Hasbiyallah, ada dua syarat yang harus dipenuhi seorang Muslim ketika melakukan jual beli agar transksinya menjadi sah, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Persamaan dalam kualitas tanpa memerhatikan baik dan jelek
Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dikisahkan suatu hari seseorang mendatangi Rasulullah SAW dengan membawa sedikit kurma, kemudian Rasulullah mengatakan kepadanya:
"Ini bukanlah kurma kita." Orang tersebut berkata lagi, "Wahai rasulullah, kami jual kurma kami sebanyak dua sha" Rasulullah lantas bersabda lagi; "Yang demikian itu riba. Kembalikanlah, kemudian jual-lah kurma kita dan setelah itu belilah untuk kita dari jenis ini." (HR Muslim)
2. Tidak boleh menangguhkan satu barang
Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin, berdalil pada sabda Rasulullah SAW, "Jika dari tangan ke tangan." (HR Muslim)
Dan dalam hal ini, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama-sama bilangannya dan janganlah kamu lebihkan sebagian atas sebagian lainnya, jangan kamu menjual uang kertas dengan uang kertas kecuali sama-sama bilangannya dan jangan kamu lebihkan sebagian atau sebagian lainnya dan janganlah kamu menjual barang yang tidak ada di tempat dengan yang sudah ada di tempat." (HR Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
(MSD)