Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Larangan Melakukannya dalam Alquran
6 Januari 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, riba berasal dari kata rabaa’-yarbuu yang berarti tambahan, bertambah, atau tumbuh. Sedangkan menurut istilah hukum Islam, riba adalah tambahan atas modal (baik penambahan itu sedikit maupun banyak) yang dilakukan secara illegal.
ADVERTISEMENT
Islam membagi riba ke dalam beberapa jenis, salah satunya adalah riba nasiah. Mengutip buku Hukum Islam karya Abd Shomad, riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Hal ini sesuai dengan hadits dari riwayat Qatadah rahimahullah bahwasannya ia berkata:
“Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.”
Contoh Riba Nasiah
Dirangkum dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5 karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, contoh riba nasiah yaitu ketika seseorang menjual 50 kg gandum tanpa kulit kepada orang lain, namun harus dibayar dengan 100 kg gandum yang masih ada kulitnya dalam jangka waktu tertentu sekaligus dengan menghitungkan tambahan sebagai imbalan dari panjangnya waktu pembayaran.
ADVERTISEMENT
Riba jenis ini sangat terkenal pada masa Jahiliyyah, lalu Alquran mengharamkan, melarangnya, sekaligus mengancam pelakunya. Ini sesuai dengan yang diterangkan dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” (HR. Bukhari)
Terdapat juga hadits lain dari riwayat Imam Al Bukhari dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”
Di zaman sekarang, menurut Abd Shomad dalam buku Hukum Islam, riba nasiah dapat ditemui dalam perbankan konvensional. Contohnya pada pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, dan giro.
ADVERTISEMENT
Larangan Berbuat Riba dalam Alquran
Islam sangat melarang umatnya melakukan riba. Muhamad Syafi’i Antonio menerangkan dalam buku Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia bahwa larangan mendekatkan diri dengan riba dalam Alquran diturunkan sebanyak empat tahap, yaitu:
ADVERTISEMENT
(NDA)