Konten dari Pengguna

Rikaz: Pengertian, Besaran Zakat, dan Kriteria Hartanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Oktober 2022 9:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rikaz. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rikaz. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan umat Muslim. Barangsiapa yang memilikinya wajib mengeluarkan zakat sesuai besaran yang telah ditentukan hukum syara'. Salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah harta temuan atau rikaz.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, rikaz berasal dari kata rakaza-yarkazau yang berarti tersembunyi. Sedangkan menurut istilah, rikaz adalah harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan Muslim).
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat tulisan Ahmad Sarwat, Lc., M.A., jumhur ulama menetapkan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah benda-benda berharga peninggalan zaman kerajaan di masa lalu yang tidak memeluk agama Islam.
Harta tersebut hilang atau terpendam di dalam tanah dalam waktu yang lama, lalu di zaman berikutnya ditemukan oleh seorang Muslim. Bendanya bisa berbentuk emas, perak, atau benda berharga lainnya, seperti guci, piring, logam, permata, berlian, kayu, dan sebagainya.
Setiap Muslim yang menemukan atau memiliki harta semacam itu wajib mengeluarkan zakat. Berapa besaran zakatnya dan apa saja kriteria harta yang termasuk di dalamnya?
ADVERTISEMENT

Besaran Zakat Rikaz

Ilustrasi harta rikaz. Foto: Pixabay
Besaran zakat rikaz adalah 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Zakat rikaz adalah seperlima.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dijelaskan dalam buku Syariah Islamiyah oleh Dr. H. Sutisna, M.A., rikaz tidak disyaratkan haul. Artinya, tidak harus menunggu dimiliki selama setahun penuh untuk menzakatkannya. Begitu ditemukan, rikaz harus langsung dikeluarkan zakatnya saat itu juga.
Selain itu berbeda dengan zakat pada umumnya, zakat rikaz juga tidak mensyaratkan nisab, berapa pun nilai harta yang ditemukan langsung dikenai zakat.

Kriteria Harta Rikaz

Ilustrasi harta rikaz. Foto: Pixabay
Tidak semua benda berharga yang ditemukan dapat digolongkan sebagai rikaz. Mengutip buku Zakat Rikaz, Zakat Ma’din, dan Zakat Al-Fithr oleh Abdul Bakir, M.Ag., kriteria harta yang termasuk rikaz antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Harta yang Ditemukan

Rikaz adalah harta milik orang lain yang ditemukan, bukan harta pemberian orang lain. Dengan kata lain, untuk bisa dikategorikan sebagai rikaz, suatu harta tidak boleh melalui proses serah terima dari satu pihak ke pihak yang lain.

2. Asalnya Milik Orang kafir

Seperti yang disebutkan, para ulama sepakat bahwa harta rikaz berasal dari milik orang jahiliyah alias orang kafir. Harta yang termasuk peninggalan umat Muslim tidak dapat digolongkan sebagai rikaz.
Jika harta yang ditemukan adalah milik umat Muslim terdahulu, barang tersebut menjadi luqathah atau barang temuan yang memiliki ketentuan hukum berbeda dengan rikaz.

3. Pemiliknya Sudah Meninggal

Kriteria rikaz lainnya adalah pemilik asli harta itu sudah meninggal dunia, sehingga hak kepemilikan atas harta tersebut sudah hilang karena kematiannya. Demikian pula dengan ahli warisnya yang sudah tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT

4. Bukan Ditemukan di Tanah Pribadi

Harta yang ditemukan di tanah yang bukan aset pribadi si penemu termasuk rikaz. Misalnya, harta ditemukan di jalanan umum, tanah tidak bertuan, atau di desa yang telah ditinggalkan penghuninya.
Jika seorang Muslim menemukan harta peninggalan dari zaman jahiliyah di tanah pribadinya, harta tersebut bukan termasuk rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya.
(ADS)