Rincian Besaran Denda Telat Lapor SPT Pajak dan Cara Pembayarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
23 Februari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Denda telat lapor SPT, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Denda telat lapor SPT, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Denda telat lapor SPT merupakan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang lalai dengan kewajibannya. Sanksi ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT, atau terlambat memberikan laporan SPT, atau melaporkan SPT yang tidak sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak atas harta yang dimilikinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut penjelasan mengenai besaran denda SPT Pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat atau memberikan laporan SPT yang tidak sesuai ketentuan.

Rincian Besaran Denda Telat Lapor SPT Pajak

Mengutip pada laman pajak.go.id, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau memberikan laporan yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi yang diberikan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 7 ayat 1.
Rincian besaran denda yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Denda terlambat lapor SPT bagi wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.
ADVERTISEMENT
2. Denda terlambat lapor SPT bagi wajib pajak badan adalah sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
3. Denda terlambat lapor untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 500.000 per SPT Masa pajak, kemudian denda sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak bagi SPT dengan masa lainnya.
4. Apabila wajib pajak terlambat dalam membayar kekurangan sisa tagihan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Bunga terhitung mulai dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Pengecualian Penerapan Denda SPT Pajak

Denda telat lapor SPT, foto: Pixabay
Mengacu pada pasal 7 UU KUP terdapat pengecualian yang diberikan kepada wajib pajak untuk terbebas dari sanksi denda. Wajib pajak yang dinyatakan bebas dari beban denda SPT adalah:
ADVERTISEMENT
1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
4. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
7. Wajib pajak yang terkena bencana.
8. Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kriteria dari wajib pajak yang diatur oleh PMK adalah wajib pajak yang berada dalam situasi tertentu, antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
ADVERTISEMENT

Terlanjur Terlambat Lapor SPT, Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi besaran denda telat lapor SPT. Foto: Shutter Stock
Apabila sudah terlanjur terlambat memberikan laporan SPT, wajib pajak dapat melakukan pembayaran denda dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Wajib pajak masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, kemudian klik "tab" bayar dan pilih e-Billing.
2. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
3. Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
4. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
5. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
ADVERTISEMENT
6. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
7. Klik bagian Buat Kode Billing.
8. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
9. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
10. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
(PHR)