Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara lapor SPT tahunan badan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan badan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara lapor SPT tahunan badan perlu diketahui pemilik usaha atau bisnis. Pasalnya, formulir yang digunakan berbeda dengan SPT tahunan pribadi, melainkan tergantung pada jenis badan hukum dari usaha itu sendiri.

SPT atau surat pemberitahuan tahunan sendiri merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan (PPh), objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, serta harta dan kewajiban.

Formulir yang digunakan wajib pajak badan adalah SPT 1771. Formulir ini berlaku bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), UMKM, organisasi, yayasan, atau perkumpulan.

Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan badan jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan badan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 melalui Web DJP Online

Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan Badan

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebelum mengetahui langkah-langkahnya, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan badan. Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut beberapa dokumen persyaratannya:

  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.

  • Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

  • Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan.

  • Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final.

  • Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi dan hiburan.

  • Laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran (khusus badan nirlaba).

  • Laporan perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal.

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT 2023 Masa, Pribadi, Badan Usaha

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Cara lapor SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online dengan e-Form/e-Filling atau offline dengan datang langsung ke KPP wajib pajak bersangkutan. Agar tidak salah langkah, berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online dengan e-Form.

Cara lapor SPT Tahunan Badan

Sebelum lapor SPT, pastikan laptop, komputer, atau perangkat lain yang digunakan telah terkoneksi dengan internet. Kemudian, siapkan laporan keuangan dan dokumen dalam satu file berbentuk PDF untuk diunggah pada tahap pengiriman. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. 1. Login ke laman DJP Online

    Buka situs www.pajak.go.id, lalu login menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan password serta kode keamanan. Klik “Login”.

  2. 2. Pilih e-Filling

    Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan. Klik tab “Lapor” dan pilih “e-Form”. Pastikan perangkat Anda telah ter-install aplikasi IBM Forms Viewer.

  3. 3. Buat SPT dan isi formulirnya

    Klik “Buat SPT”, lalu lengkapi formulir SPT dengan mengisi tahun pajak dan status SPT normal. Pembetulan hanya dipilih jika Anda menemukan kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Klik “Kirim permintaan”.

  4. 4. Lengkapi data utama

    Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form. Buka dokumen tersebut dan lengkapi data utama pada lampiran induk SPT 1771. Pengisian SPT 1771 untuk UMKM bisa dimulai dari lampiran khusus 1A.

  5. 5. Isi data pada lampiran-lampiran

    Lengkapi lampiran khusus 1A, lampiran VI (apabila WP badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain), lampiran V, lampiran IV, dan lampiran II. Semua data yang diisi pada lampiran tersebut akan dihitung otomatis oleh sistem.

  6. 6. Isi lampiran I

    Isikan data peredaran usaha pada Laporan Keuangan Laba Rugi di kolom Peredaran Usaha. Sebagai informasi, lampiran I nomor 4 hanya diisi jika ada penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak.

  7. 7. Isi kolom pernyataan Formulir Induk Lanjutan.

    Selanjutnya, pilih Formulir Induk Lanjutan pada kolom pilihan halaman formulir dan klik “Buka”. Isi kolom pernyataan dengan nama, NPWP, serta tempat dan tanggal pengisian SPT.

  8. 8. Isi lampiran 8A

    Pilih Lampiran 8A pada kolom pilihan halaman formulir dan klik “Buka”. Halaman lampiran ini akan terbuka sesuai dengan jenis usaha yang dipilih. Kemudian, isikan elemen dari neraca dari laporan keuangan neraca badan usaha.

  9. 9. Submit SPT

    Klik tombol “Sebelumnya” pada kiri atas formulir untuk kembali ke formulir induk. Lalu klik tombol “Submit” pada bagian atas formulir induk. Unggah lampiran berbentuk PDF yang telah disiapkan. Ketikkan kode verifikasi yang telah dikirim via email pada kolom yang tersedia. Tunggu hingga proses pengunggahan selesai.

  10. 10. Selesai

    Anda akan mendapatkan notifikasi jika proses pengunggahan telah selesai. Jangan lupa cek bukti penerimaan elektronik di email sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT.

(ADS)

Baca juga: Jenis SPT Masa PPN, Pengertian, dan Objek yang Dikenai Pajak