Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Lewat DJP Online
21 Februari 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara lapor SPT tahunan badan perlu diketahui pemilik usaha atau bisnis . Pasalnya, formulir yang digunakan berbeda dengan SPT tahunan pribadi, melainkan tergantung pada jenis badan hukum dari usaha itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SPT atau surat pemberitahuan tahunan sendiri merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak penghasilan (PPh), objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, serta harta dan kewajiban.
Formulir yang digunakan wajib pajak badan adalah SPT 1771. Formulir ini berlaku bagi badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), UMKM, organisasi, yayasan, atau perkumpulan.
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan badan jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan badan?
Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan Badan
Sebelum mengetahui langkah-langkahnya, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan badan. Dikutip dari laman KemenPANRB, berikut beberapa dokumen persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Cara lapor SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online dengan e-Form/e-Filling atau offline dengan datang langsung ke KPP wajib pajak bersangkutan. Agar tidak salah langkah, berikut cara lapor SPT tahunan badan lewat DJP Online dengan e-Form.
(ADS)
ADVERTISEMENT
Live Update