Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 melalui Web DJP Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara lapor SPT tahunan pribadi 2023 dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online. Selanjutnya wajib pajak diminta untuk melengkapi identitas diri dan lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Surat pemberitahuan ini dapat dilaporkan dalam dua waktu, yakni tahunan dan masa. Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan pribadi. Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian SPT Pribadi
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan ini dilaporkan pada Januari 2023 (awal tahun).
Sementara SPT Pribadi adalah surat pemberitahuan berisi laporan pembayaran pajak dan lainnya yang dilakukan Wajib Pajak dalam bentuk individu/pribadi.
Batas lapor SPT Tahunan paling lama untuk pribadi adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi, waktunya terhitung dari Januari 2023 dengan batas terakhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
Adapun sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi, yakni membayar Rp100.000
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan berbasis daring unutk melaporkan SPT Tahunan Pribadi yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi:
Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pada menu "Lapor", pilih menu "e-Filling". Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.
Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik "Setuju", lalu klik "Langkah Berikutnya".
Periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar dan lengkap, klik "Ya".
Selanjutnya pilih "Tidak" untuk penggunaan bukti potong yang diterima dari perusahaan.
Klik "tambah" apabia terdapat bukti potong yang belum dimasukkan dan lengkapi data yang diminta.
Isi tahapan dari A sampai D yang telah disediakan.
Lengkapi identitas mengenai status perkawinan, kewajiban pajak, dan lainnya. Jika sudah diisi, klik "Langkah Berikutnya".
Lengkapi data penghasilan, mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT.
Status SPT yang menunjukkan "kurang bayar", akan diberi pertanyaan lanjutan dan diarahkan ke halaman e-filling.
Jika seluruh data telah sesuai, beri tanda centang sebagai bukti persetujuan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email terdaftar untuk mengakhiri proses tersebut. Lalu, klik "Kirim SPT"
Periksa pesan masuk (inbox) di email sebagai bukti laporan SPT telah selesai dilakukan.
Demikian cara mudah dan cepat dalam melakukan laporan SPT Pribadi. Jangan lupa bayar pajak, ya! Semoga bermanfaat!
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

Apa itu SPT Tahunan Pribadi?
SPT Tahunan Pribadi adalah surat pemberitahuan berisi laporan pembayaran pajak dan lainnya yang dilakukan Wajib Pajak dalam bentuk individu/pribadi.
Kapan batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Kapan batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi?
Batas pembayaran adalah 3 bulan setelah tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.
Kapan SPT Tahunan dilaporkan?

Kapan SPT Tahunan dilaporkan?
SPT Tahunan ini dilaporkan pada Januari 2023 (awal tahun).
