Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023 melalui Web DJP Online
19 Februari 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak , objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Surat pemberitahuan ini dapat dilaporkan dalam dua waktu, yakni tahunan dan masa. Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan pribadi. Berikut informasi selengkapnya.
Pengertian SPT Pribadi
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT Tahunan ini dilaporkan pada Januari 2023 (awal tahun).
Sementara SPT Pribadi adalah surat pemberitahuan berisi laporan pembayaran pajak dan lainnya yang dilakukan Wajib Pajak dalam bentuk individu/pribadi.
ADVERTISEMENT
Batas lapor SPT Tahunan paling lama untuk pribadi adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Jadi, waktunya terhitung dari Januari 2023 dengan batas terakhir pelaporan pada 31 Maret 2023.
Adapun sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi, yakni membayar Rp100.000
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan berbasis daring unutk melaporkan SPT Tahunan Pribadi yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi:
ADVERTISEMENT
Demikian cara mudah dan cepat dalam melakukan laporan SPT Pribadi. Jangan lupa bayar pajak, ya! Semoga bermanfaat!
(MQ)