Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rincian Tarif Gojek Per KM Terbaru untuk Diketahui Para Pengguna
14 September 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi memberlakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol) terbaru per 11 September 2022. Selaras dengan kebijakan tersebut, Gojek sebagai salah satu penyedia jasa transportasi online ikut menerapkan perubahan tarif di hampir seluruh layanannya.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu penyedia jasa ojol yang marak digunakan masyarakat, Gojek selalu meningkatkan pelayanan yang diberikan, termasuk besaran tarif yang harus dikeluarkan pengguna.
Gojek memiliki standar tarif tersendiri untuk para penggunanya yang disesuaikan dengan peraturan Kemenhub. Standar tarif tersebut bertujuan agar mitra pengemudi tidak memberikan biaya jasa asal-asalan kepada konsumen. Lantas, berapa tarif Gojek per km yang sudah mengalami penyesuaian biaya?
Tarif Gojek Per KM Terbaru
Gojek resmi memberlakukan perubahan tarif ojol pada layanan GoRide sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ojol terbaru ini diberlakukan karena adanya kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Selain itu, perubahan tarif ojol juga menyesuaikan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), pajak pertambahan nilai (PPN), dan perhitungan jasa lainnya.
Besaran penyesuaian tarif ojol terbagi menjadi tiga zona, yaitu Zona 1, Zona II, dan Zona III. Adapun tarif ojol ini terdiri dari biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas, serta biaya jasa minimal per 4 km pertama.
Mengutip laman Departemen Perhubungan (Dephub) RI, biaya jasa batas bawah adalah harga jasa terendah atau minimum yang diizinkan untuk diberlakukan berdasarkan hitungan tarif jarak. Sementara biaya jasa atas adalah harga jasa tertinggi atau maksimal yang diizinkan untuk diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan Kepmenhub yang berlaku, berikut tarif Gojek per km sesuai dengan penyesuaian biaya jasa terbaru:
Tarif Gojek Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tarif Gojek Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Tarif Gojek Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua)
Tidak hanya layanan GoRide, Gojek juga melakukan penyesuaian tarif pada layanan lainnya, termasuk GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra pengemudi dan meningkatkan pelayanan untuk seluruh pengguna.
ADVERTISEMENT
(SFR)
Live Update