Role/Hak Akses yang Dapat Registrasi Naskah Keluar di Aplikasi SRIKANDI

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk mempercepat proses administrasi serta membuat pengelolaan naskah dinas menjadi lebih efisien dan tertata.
Dalam prakteknya, pengelolaan naskah dinas mencakup berbagai jenis dokumen, termasuk naskah keluar. Naskah ini merupakan dokumen yang diterbitkan instansi untuk menyampaikan informasi, keputusan, atau kebijakan kepada pihak terkait.
Untuk dapat melakukan registrasi naskah tersebut, dibutuhkan role atau hak akses tertentu yang mengatur kewenangan pengguna dalam sistem. Lalu, role/hak akses apa saja yang dapat melakukan registrasi naskah keluar? Simak jawaban pertanyaan tersebut di bawah ini.
Role/Hak Akses Apa Saja yang Dapat Melakukan Registrasi Naskah Keluar?
Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa role atau hak akses yang disesuaikan dengan tugas masing-masing pengguna. Berdasarkan Buku Panduan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Versi 3, registrasi naskah keluar hanya dapat dilakukan oleh pengguna dengan role tata usaha atau sekretaris serta user.
Pemegang role tersebut bisa mengakses fitur registrasi naskah keluar untuk membuat naskah dinas baru maupun membalas naskah masuk. Dalam prosesnya, pengguna perlu mengisi informasi naskah, menentukan klasifikasi, dan menambahkan lampiran jika diperlukan.
Data yang perlu diisi saat melakukan registrasi naskah keluar meliputi:
Detail isi naskah, seperti media pengiriman, jenis dan sifat naskah, klasifikasi, nomor naskah, nomor referensi, perihal, isi ringkas, serta file naskah.
File naskah dengan format DOCX dan ukuran maksimal 5 MB.
Lampiran naskah dengan format JPG, JPEG, PNG, DOC, DOCX, PDF, XLS, XLSX, PPT, PPTX, MP4, atau WAV, dengan ukuran maksimal 5 MB per file dan total seluruh lampiran maksimal 20 MB.
Nama file lampiran tidak diperbolehkan menggunakan tanda baca atau simbol tertentu, seperti titik (.), koma (,), maupun karakter ! @ # $ % ^ & * ( ).
Tujuan utama penerima naskah.
Tujuan tembusan, apabila diperlukan.
Verifikator.
Penandatangan.
Tipe tanda tangan yang akan digunakan.
Cara Registrasi Naskah Keluar di Aplikasi SRIKANDI
Menyadur dari unggahan YouTube di kanal resmi Diskominfo Papua Barat, berikut tata cara registrasi naskah keluar di aplikasi SRIKANDI:
1. Akses Akun SRIKANDI
Login ke aplikasi SRIKANDI menggunakan akun pencatat surat melalui portal SRIKANDI.
2. Penyusunan Naskah Dinas
Siapkan naskah dinas dengan mengunduh template yang sesuai dari menu Tata Naskah Dinas, lalu edit isi surat sesuai kebutuhan.
Pastikan bagian yang terhubung dengan sistem tidak dihapus, kemudian simpan naskah sesuai format yang ditentukan.
3. Registrasi Naskah Keluar
Registrasikan naskah keluar melalui menu Naskah Keluar > Registrasi Naskah Keluar.
Isi informasi naskah, seperti jenis, sifat, klasifikasi, nomor sementara, perihal, isi ringkas, serta unggah file naskah dan lampiran apabila diperlukan.
4. Pengaturan Alur Persetujuan
Lengkapi tujuan dan alur persetujuan dengan memilih tujuan surat, verifikator, serta penandatangan sesuai daftar yang tersedia, kemudian klik Simpan.
Kirim konsep surat kepada verifikator setelah memastikan seluruh data telah sesuai.
5. Verifikasi dan Penandatanganan Elektronik
Tunggu proses verifikasi dan penandatanganan elektronik.
Apabila disetujui oleh verifikator, naskah akan diteruskan kepada penandatangan untuk ditandatangani secara elektronik.
Baca juga: Pemberkasan Pada Aplikasi SRIKANDI Berada di Fitur Apa? Ini Langkahnya
(RK)
