Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Ditetapkan dalam KUHP

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Ditetapkan dalam KUHP. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ruang Lingkup Hukum Pidana yang Ditetapkan dalam KUHP. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum pidana adalah hukuman yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) jika melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan. Ruang lingkup hukum pidana ini cukup luas, tidak terbatas pada WNI yang tinggal di Indonesia saja.
ADVERTISEMENT
Tujuan penegakan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan atau hak asasi manusia. Aturan ini juga dapat mencegah penguasa bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat.
Mengutip buku Mengenal Hukum Pidana oleh Takdir S.H., M.H., hukum pidana ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tapi masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Jika aturan ini dilanggar, seseorang akan dikenakan sanksi sesuai ketetapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang Lingkup Hukum Pidana. Foto: Unsplash
Ketentuan mengenai ruang lingkap hukum pidana diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Rinciannya dijelaskan dalam Pasal 3 hingga Pasal 8 KUHP sebagai berikut:

Pasal 3

"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia."
ADVERTISEMENT
Namun, dalam buku Mengenal Hukum Pidana dijelaskan bahwa aturan di atas tidak berlaku bagi WNA yang memiliki hak eksteritorialitas, yaitu hak untuk tunduk hanya pada UU Pidana negaranya sendiri. Pihak WNA yang memiliki hak eksteritorialitas antara lain:

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
ADVERTISEMENT

Pasal 5

Ruang Lingkup Hukum Pidana. Foto: Unsplash
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6

"Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati."

Pasal 7

"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia apabila melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua."
ADVERTISEMENT

Pasal 8

"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan."
(DEL)