Konten dari Pengguna

Rukun Asuransi Syariah dan Syaratnya agar Sah dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memenuhi rukun asuransi syariah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memenuhi rukun asuransi syariah. Foto: Unsplash

Asuransi merupakan bentuk perjanjian antara dua belah pihak yang salah satu pihaknya wajib membayar iuran atau premi kepada pihak lainnya. Terdapat dua jenis asuransi di Indonesia, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara sejumlah pihak yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko. Hukumnya mubah atau boleh dalam Islam dan sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk yang beredar, antara lain asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi dengan investasi, serta asuransi haji dan umroh.

Ada beberapa syarat dan rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi umat Muslim agar transaksinya dinyatakan sah secara syariat. Apa saja rukun dan syarat tersebut?

Rukun Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi. Foto: Pixabay

Mengutip buku Asuransi Syariah Konsep Hukum dan Operasionalnya tulisan Asy’ari Suparmin, S. Ag. M. Kom. I, asuransi syariah dilaksanakan dengan rukun sebagai berikut:

1. Aqid

Rukun asuransi syariah yang pertama adalah aqid, yaitu pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi. Pihak-pihak tersebut harus memenuhi syarat agar transaksinya dianggap sah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Rasyid, yaitu mampu membedakan mana yang baik dan buruk untuk dirinya. Dengan kata lain, orang yang melakukan asuransi syariah harus sudah akil baligh dan tidak dalam keadaan tercekal atau bangkrut total.

  • Sukarela dan tidak terpaksa. Akad yang dilakukan di bawah paksaan dianggap tidak sah.

  • Akad dianggap berlaku dan berkekuatan hukum jika tidak memiliki khiyar (hak pilih/opsi). Misalnya khiyar syarat (hak pilih menetapkan persyaratan), khiyar aib, dan semacamnya.

2. Ma’qud Alaih

Ilustrasi asuransi. Foto: Unsplash

Ma’qud alaih adalah objek akad, bisa berupa barang maupun jasa. Sama seperti aqid, ma’qud alaih juga harus memenuhi syarat untuk dianggap sah, yaitu:

  • Objek akad merupakan sesuatu yang bisa ditransaksikan sesuai syariat.

  • Objek akad ada ketika akad dilakukan. Barang yang ada atau tidak ada tapi tidak bisa diserahterimakan dianggap tidak sah sebagai objek akad.

  • Jika objeknya adalah barang yang diperjualbelikan secara langsung, pihak-pihak yang bertransaksi harus mengetahui wujudnya.

3. Shighat (Ijab Qabul)

Pada dasarnya, shighat merupakan kalimat yang diucapkan kedua belah pihak saat bertransaksi. Shighat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu shighat qauliyah (ucapan lisan) dan shighatul fi'liyah (dengan perbuatan).

Shighat qauliyah atau yang sering disebut ijab qabul dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Ada relevansi antara ijab dan qabul terkait masalah ukuran, kriteria, pembayaran, dan tempo. Jika tidak relevan, akad dianggap tidak sah.

  • Ijab dan qabul bersambung dan terwujud dalam satu majlis atau lokasi.

  • Antara ijab dan qabul tidak diselingi jeda waktu lama yang mengindikasikan adanya penolakan dari pihak kedua.

  • Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul.

  • Ijab masih berlaku sampai ada qabul dari pihak kedua.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah?
chevron-down

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi di antara sejumlah pihak yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.

Apa saja jenis-jenis asuransi syariah?
chevron-down

Beberapa produk asuransi syariah yang ada, yaitu asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi dengan investasi, serta asuransi haji dan umroh.

Apa hukum asuransi syariah dalam Islam?
chevron-down

Hukumnya mubah atau boleh dalam Islam dan sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).