Konten dari Pengguna

Rukun dan Syarat Akad Salam atau Jual Beli Barang Pesanan dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi akad salam. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad salam. Foto: Getty Images

Akad jual beli yang dikenal dalam Islam cukup banyak, salah satunya akad salam. Selama ini model jual beli yang paling umum adalah di mana penjual dan pembeli saling bertemu sehingga pembeli dapat melihat barang dagang secara langsung.

Pada praktiknya, tidak semua perniagaan dapat dilakukan dengan cara tersebut. Ada kalanya barang yang dibeli belum ada di tempat, sehingga terjadilah akad salam atau pesanan. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya:

Pengertian Akad Salam

Akad salam disebut juga akad salaf. Secara bahasa, keduanya memiliki makna yang serupa, yakni “menyegerakan modal dan mengemudiankan barang”.

Mengutip jurnal Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli tulisan Saprida (2016), ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, dengan pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad.

Selaras dengan pendapat tersebut, ulama Malikiyyah menjelaskan bahwa salam adalah akad jual beli di mana pembayaran dilakukan secara tunai, sedangkan barang diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Ilustrasi transaksi. Foto: Shutterstock

Islam memperbolehkan jenis jual beli ini. Dalilnya terdapat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.

Mengutip Fiqh Muamalat tulisan Ahmad Wardi Muslich (2015), Ibn Abbas menyatakan bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, penduduk tengah melakukan jual beli salam pada buah-buahan untuk jangka satu tahun atau dua tahun.

Kemudian Rasul bersabda: “Siapa yang melakukan salam hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu”.

Dua dalil ini menjadi sandaran legalnya praktik jual beli salam.

Rukun dan Syarat Akad Salam

Semua jenis tranksaksi harus memberikan manfaat kepada pihak penjual dan pembeli. Oleh sebab itu keduanya harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Ini pulalah yang menentukan boleh tidaknya akad salam.

Mengutip jurnal Pelaksanaan Jual Beli dengan Menggunakan Akad as-Salam Ditinjau dari Prinsip Tabadul Al-Manafi tulisan Abdul Haris Simal (2019: 116), rukun yang harus dipenuhi dalam akad jual beli salam yang pertama yaitu dilakukan oleh orang-orang yang berakal dan baligh.

Kedua, barang yang dipesan harus jelas ciri-ciri, waktu dan harganya. Rukun ketiga adalah adanya ijab dan kabul.

Ilustrasi ijab qabul. Foto: Freepik

Adapun syarat-syarat salam menurut Saprida (2016: 125) yaitu:

  • Uang hendaknya dibayar di tempat akad (pembayaran dilakukan terlebih dahulu)

  • Barangnya menjadi hutang bagi si penjual.

  • Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan. Artinya jika waktunya tiba, barang tersebut harus sudah ada. Implikasinya memesan buah-buahan yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.

  • Ukuran barang jelas, baik takaran, timbangan, ataupun bilangannya menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.

  • Diketahui dan disebutkan sifat-sifat dan macam barangnya. Sifat-sifat ini harus jelas sehingga tidak ada keraguan yang akan mengakibatkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

  • Disebutkan tempat menerimanya.

Etika Jual Beli Salam

Selain rukun dan syarat, kedua pihak yang bertransaksi hendaknya memperhatikan etika tertentu. Masih mengutip sumber yang sama, etika saat akad salam di antaranya yaitu:

  • Masing-masing pihak bersikap jujur, ikhlas, dan amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat.

  • Penjual memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan

  • Pembeli tidak menolak barang-barang yang telah dijanjikan dengan membuat berbagai alasan palsu

  • Apabila barang yang dibawa sedikit tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah dibuat, masing-masing pihak mencari keputusan yang sebaik-baiknya.

Frequently Asked Question Section

Apa itu akad salam dalam transaksi jual beli?

chevron-down

Akad salam adalah jual beli barang yang belum ada di tempat dan hanya diketahui spesifikasinya saja.

Hukum akad salam

chevron-down

Akad salam diperbolehkan dalam Islam selama penjual dan pembeli memenuhi rukun dan syaratnya.

Rukun akad salam

chevron-down

Rukun akad salam menurut pendapat mayoritas ulama adalah dilakukan oleh orang-orang yang berakal dan baligh; barang yang dipesan harus jelas spesifikasinya, serta adanya ijab dan kabul.

(ERA)