Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam yang Perlu Dipahami

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jual beli dalam Islam masuk ke dalam kajian fiqih muamalah. Kajian ini membahas tentang hukum dan aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.
Mengutip buku Fiqh Muamalah oleh Ainul Yaqin M.A., Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan jual beli dalam Islam lengkap dengan syarat dan rukunnya.
Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam
Rukun jual beli dalam Islam ada empat, yaitu:
'Aqid (subjek jual beli), yakni penjual dan pembeli.
Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), yakni harga dan barang.
Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), yakni ijab dan qabul.
Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.
Mengenai syarat jual beli dalam Islam seperti yang dikutip dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs. Harun, MH adalah sebagai berikut:
Penjual (subjek jual beli)
Penjual dan pembeli harus berakal, baligh, dan rusyd. Adapun anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya adalah sah. Mumayiz di sini artinya dapat membedakan mana yang benar (haq) dan salah (bathil).
Barang (objek jual beli)
Barang ada wujudnya ketika transaksi (akad). Jika barang tersebut tidak ada ketika akad, namun pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu (misalnya di gudang).
Barang tersebut bermanfaat bagi manusia. Karenakhamr, daging babi, dan narkoba tidak diperbolehkan untuk dijual.
Barang yang diperjualbelikan sudah dimiliki.
Barang dapat diserahkan ketika akad.
Harga (objek jual beli)
Harga yang disepakati kedua pihak (pembeli dan penjual) harus jelas jumlah nominalnya.
Transaksi bisa diserahkan ketika akad, baik dengan uang tunai, cek, ataupun kartu kredit.
Jika jual beli dilakukan dengan cara barter (tukar menukar sesama barang), maka bisa disesuaikan dengan barang yang memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang sama.
Ijab qabul (pernyataan jual beli)
Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual).
Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya pembeli dan penjual harus dalam satu tempat yang sama.
Ungkapan ijab qabul boleh dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat.
(MSD)
