Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rukun Jual Beli dalam Islam Agar Transaksi Sesuai Syariah
28 Januari 2021 17:04 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal jual beli. Ini bertujuan agar kegiatan perdagangan memberi kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat. Terlebih saat ini banyak pedagang yang hanya mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah dari apa yang dikerjakannya.
ADVERTISEMENT
Idris Ahmad dalam Fiqh al-Syafi’iyah mendefinisikan jual beli sebagai penukaran barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
Dasar hukum tentang jual beli salah satunya ditegaskan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," (Q.S.Al.Baqarah: 275).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli selama itu baik dan melarang praktik jual beli yang mengandung riba. Lantas bagaimana jual beli yang diridhoi Allah SWT?
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah rukun jual beli yang perlu diperhatikan umat Muslim:
Rukun Jual Beli dalam Islam
Rukun artinya hal-hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada empat, yaitu:
Jual beli belum bisa dikatakan sah sebelum adanya ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan). Sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan yang merupakan inti penting dari jual beli.
Ijab qobul ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, tidak hanya secara lisan. Jika penjual dan pembeli berjauhan, ijab qobul dapat dilakukan melalui tulisan (kitbah). Boleh pula menggunakan isyarat, atau dalam bentuk perbuatan berupa penyerahan barang dan penerimaan uang.
Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa dasar dari jual beli adalah kerelaan.
ADVERTISEMENT
“Dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya ia berkata “Saya mendengar Abi Said al-Khudri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan dari adanya saling kerelaan” (HR. Ibnu Majah).
Oleh sebab itu jual beli hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang baligh dan berakal agar tidak mudah ditipu dan dapat memberikan persetujuan tanpa paksaan.
Rukun lainnya adalah keberadaan objek yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Agar sesuai syariat, barang-barang tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu, yakni:
ADVERTISEMENT
Maksudnya adalah harga yang dapat diukur dengan uang atau barang lainnya. Karakteristik nilai tukar pengganti barang yaitu memiliki nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar.
Jika salah satu rukun jual beli di tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan. Namun jika sudah dilakukan maka transaksi tersebut menjadi batal.
(ERA)