Konten dari Pengguna

Rukun Jual Beli dalam Islam Agar Transaksi Sesuai Syariah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jual beli dalam Islam. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual beli dalam Islam. Foto: Freepik

Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal jual beli. Ini bertujuan agar kegiatan perdagangan memberi kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat. Terlebih saat ini banyak pedagang yang hanya mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah dari apa yang dikerjakannya.

Idris Ahmad dalam Fiqh al-Syafi’iyah mendefinisikan jual beli sebagai penukaran barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Dasar hukum tentang jual beli salah satunya ditegaskan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," (Q.S.Al.Baqarah: 275).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli selama itu baik dan melarang praktik jual beli yang mengandung riba. Lantas bagaimana jual beli yang diridhoi Allah SWT?

Berikut ini adalah rukun jual beli yang perlu diperhatikan umat Muslim:

Rukun Jual Beli dalam Islam

Rukun artinya hal-hal yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli ada empat, yaitu:

  • Akad (Ijab Qobul)

Jual beli belum bisa dikatakan sah sebelum adanya ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan). Sebab ijab qobul menunjukkan kerelaan yang merupakan inti penting dari jual beli.

Ijab qobul ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, tidak hanya secara lisan. Jika penjual dan pembeli berjauhan, ijab qobul dapat dilakukan melalui tulisan (kitbah). Boleh pula menggunakan isyarat, atau dalam bentuk perbuatan berupa penyerahan barang dan penerimaan uang.

  • Orang yang Berakad

Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa dasar dari jual beli adalah kerelaan.

“Dari Daud Ibn Salih al-Madani dari ayahnya ia berkata “Saya mendengar Abi Said al-Khudri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan dari adanya saling kerelaan” (HR. Ibnu Majah).

Oleh sebab itu jual beli hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang baligh dan berakal agar tidak mudah ditipu dan dapat memberikan persetujuan tanpa paksaan.

  • Ma’qud alaih, Barang Objek Jual Beli

Ilustrasi jual beli. Foto: Shutterstock

Rukun lainnya adalah keberadaan objek yang menjadi sebab terjadinya perjanjian jual beli. Agar sesuai syariat, barang-barang tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu, yakni:

  1. Bersih, artinya bukan barang yang tergolong najis atau haram

  2. Barang-barang tersebut harus memiliki manfaat

  3. Penjual adalah pemilik sah barang tersebut atau telah mendapat izin dari pemilik sah barang

  4. Barang dapat diketahui oleh penjual dan pembeli dengan jelas, baik bentuknya, sifatnya dan harganya.

  5. Barang yang diaqadkan ada di tangan penjual

  6. Barang harus dapat diserah terimakan

  • Nilai tukar pengganti barang

Maksudnya adalah harga yang dapat diukur dengan uang atau barang lainnya. Karakteristik nilai tukar pengganti barang yaitu memiliki nilai, bisa menilai atau menghargakan suatu barang, dan bisa dijadikan alat tukar.

Jika salah satu rukun jual beli di tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak boleh dilakukan. Namun jika sudah dilakukan maka transaksi tersebut menjadi batal.

(ERA)