Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Rukun Khutbah Jumat dan Syarat Sahnya
9 Juni 2021 18:18 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 24 Mei 2022 13:35 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Khutbah Jumat wajib adanya dalam pelaksanaan shalat Jumat. Sedangkan mendengarkan khutbah wajib hukumnya dan tidak sah shalat Jumat seseoarang jika tidak mendengarkan khutbah.
Khutbah berisi perkataan baik/nasehat yang mencegah kemungkaran. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman”
Rukun Khutbah Jumat dan Syarat Sahnya
Mengutip buku Rukun & Syarat Sah Khubah Jumat oleh Ahmad Zarkasih, yang termasuk dalam rukun khutbah yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat Sah Khutbah:
(AFM)