Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi Agar Sah
9 April 2021 11:07 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (HR. Thabrani dan Hakim).
Sama seperti ibadah lainnya, nikah juga memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini menjadi penentu sebuah pernikahan bisa terlaksana dengan baik dan benar.
Selain itu, mengutip buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat oleh H. Amirulloh Syarbini dkk, rukun juga berfungsi sebagai penentu sah atau tidaknya nilai ibadah seseorang di mata Allah SWT.
Agar lebih memahaminya simak penjelasan berikut.
Rukun Nikah dalam Islam
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon suami (mempelai pria), calon istri (mempelai wanita), wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab qabul). Jika salah satu tidak terpenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah.
ADVERTISEMENT
Calon suami menjadi rukun pertama yang harus dipenuhi. Ada beberapa syaratnya, yaitu beragama Islam, bukan mahram mempelai wanita, dan tidak terpaksa. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ
"Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."
Sama halnya dengan mempelai pria, mempelai wanita pun harus beragama Islam, tidak ada paksaan, dan bukan masuk golongan yang haram dinikahi. Status haram bisa muncul karena hubungan sedarah, persusuan, dan kemertuaan.
Rukun selanjutnya adalah adanya dua orang saksi dalam sebuah pernikahan. Dua orang saksi ini haruslah terpercaya. Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan saksi, wali pernikahan hendaknya memenuhi enam syarat, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Wali di sini adalah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah, dan pihak-pihak lainnya.
Sighat atau ijab qabul diucapkan saat pernikahan berlangsung atau disebut juga dengan akad nikah. Ijab qabul ini nantinya diucapkan oleh wali dengan mempelai pria dengan jelas.
(MSD)