Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi Dalam Agama Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan dalam Islam dikatakan mampu menyempurnakan setengah agama hambanya. Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda, "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya (nishfu ad-din). Maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya."
Sama seperti kegiatan wajib lainnya, menikah juga harus diawali dengan rukun yang merupakan bagian pokok suatu kegiatan. Rukun dalam bab pernikahan menjadi penentu sebuah hubungan dinyatakan sah atau tidak. Karena sejatinya pernikahan adalah hal yang sakral dan perlu pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Rukun Nikah Dalam Agama Islam
Rukun nikah menjadi suatu kesatuan yang runtut untuk menentukan sebuah pernikahan sah atau tidak. Menurut Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah adalah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya:
"Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat."
Dari kutipan tersebut maka dapat ditentukan rukun nikah dalam agama Islam ada 5, yaitu:
Adanya mempelai pria
Akad nikah wajib dihadiri oleh mempelai pria dan tidak boleh diwakilkan sebab akan ada penyerahan tanggungjawab oleh wali mempelai wanita kepada calonnya.
Adanya mempelai wanita
Rukun nikah selanjutnya adalah adanya mempelai wanita yang halal untuk dinikahi. Wanita yang haram dinikahi adalah adanya hubungan persaudaraan, persusuan, dan kemertuaan.
Adanya wali
Wali dalam rukun nikah yang dimaksud ialah orang tua dari mempelai wanita baik ayah, kakek, maupun pamannya. Secara berurutan yang dapat menjadi wali nikah mempelai wanita adalah ayah, kakek dari ayah, saudara laki, dan seterusnya.
Adanya saksi
Saksi yang hadir harus dapat dipercayai dan adil. Menurut Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb mengatakan bahwa, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Adanya shigat
Shigat meliputi pengucapan ijab dan qabul antara wali dan mempelai pria. Ijab qabul merupakan proses dalam akad nikah yang berarti janji suci kepada Allah SWT di depan penghulu, wali, dan saksi.
(HDP)
