Konten dari Pengguna

Rukun Qiyas dan Contohnya dalam Thaharah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Maret 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rukun Qiyas. Foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rukun Qiyas. Foto: pexels.com
ADVERTISEMENT
Qiyas adalah satu dari empat sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama. Qiyas berada di posisi keempat setelah Alquran, hadits, dan ijma.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Qiyas Sumber Syariah Keempat oleh Ahmad Sarwat, secara bahasa, kata qiyas berasal dari 'qiyaasan' yang artinya pengukuran. Sedangkan menurut istilah, qiyas yaitu menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan kemaslahatan.
Arti qiyas bisa berupa kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain. Qiyas memiliki beberapa keunikan yang tidak dimiliki oleh tiga sumber lainnya yakni tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Qiyas juga mempunyai rukun yang wajib dipatuhi, apa saja?
Ilustrasi Rukun Qiyas. Foto: pixabay.com

Rukun Qiyas

Menurut para ulama, qiyas memerlukan empat unsur utama yang disebut dengan rukun. Dirangkum dari buku Qiyas Sumber Syariah Keempat oleh Ahmad Sarwat, berikut ini penjelasan dari masing-masing rukun qiyas dan contohnya:
ADVERTISEMENT
1. Al-Ashlu
Al-ashlu merupakan hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas. Misalnya, air perasan buah kurma dan anggur. Pada waktu turunnya ayat tentang haramnya khamar, keduanya termasuk khamar yang dikenal di masa itu.
2. Al-Far'u
Al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Alquran atau As-Sunnah secara eksplisit. Contohnya seperti masalah di atas, yang menjadi al-far'u adalah perasan selain buah kurma dan anggur yang diproses menjadi khamar memabukkan.
3. Al-Hukmu
Al-hukmu merupakan hukum syar'i yang ada di dalam nash dan tersemat pada al-ashlu di atas. Dalam contoh di atas yang termasuk Al-hukmu adalah perasan air yang memabukkan.
4. Al-'Illat
Al-'Illat yakni kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam Al-ashlu dan Al-far'u. Al-'Illat merupakan benang merah antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Contoh Illat adalah penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, di mana keduanya sama-sama memabukkan.
Ilustrasi Rukun Qiyas. Foto: pixabay.com

Contoh Qiyas Dalam Thaharah

Ada banyak contoh penggunaan qiyas dalam bab thaharah. Beberapa di antaranya sebagai berikut dirangkum dari beberapa sumber:
1. Istinja Pakai Tisu Qiyas atas Batu
Di masa Rasulullah SAW, banyak orang yang buang hajat di padang pasir, di luar rumah serta di luar pemukiman penduduk. Untuk itu, istinja yang mereka lakukan umumnya tidak menggunakan air, melainkan batu. Namun, syaratnya harus sesuai ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan.
Dijelaskan dalam sebuah hadits, dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Apabila kamu pergi ke tempat buang air maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan." (HR. Ahmad Nasai Abu Daud).
ADVERTISEMENT
2. Tayammum Dua Tepukan
Ada dua pendapat tentang tayammum, apakah menepuk ke tanah itu cukup sekali, ataukah harus dua kali. Dalam mazhab As-Syafi’i menurut qaul jadid serta mazhab Al-Hanafiyah tayamum dilakukan dengan menepuk dua kali. Salah satu alasannya karena diqiyaskan seperti wudhu, di mana setiap anggota badan yang dibilas saat wudhu membutuhkan air yang baru.
3. Hilang Akal Membatalkan Wudhu
Gila dan mabuk tidak ada haditsnya jika mengakibatkan batalnya wudhu. Yang ada adalah tidur bisa membatalkan wudhu.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, dalam sebuah hadits yang artinya "Barangsiapa yang tertidur, maka dia harus berwudhu lagi." (HR. Bukhari)
Gila dan mabuk diqiyaskan dengan tidur, karena orang yang sama-sama mengalami ‘hilangnya akal’ atau disebut zawalul aqli.
ADVERTISEMENT
(EAR)