Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Sebab-sebab Sujud Sahwi Beserta Pengertian
13 September 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat menunaikan sholat , ada kalanya seseorang mengalami kelupaan. Jika mengalami hal seperti itu, umat Muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki atau menyempurnakan sholat agar diterima oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Serba-serbi Sujud Sahwi oleh Maharati Marfuah, Lc, sahwi adalah kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lupa atau lalai. Sementara menurut ahli fiqih, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang tanpa sengaja.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
“Bila kalian merasa ragu ketika sholat dan tidak tahu berapa rakaat yang sudah dikerjakan, apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka campakkanlah rasa ragu itu dan tegaklah di atas keyakinan. Lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Bila dia sholat lima kali maka kami genapkan baginya sholatnya dan bila dia sholat penyempurnaan dari empat rakaat, maka sujud sahwi itu menjadi pencambuk setan.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Ada beberapa sebab utama seseorang melakukan sujud sahwi. Mengutip dari buku Sujud Sahwi, Sujud karena Lupa dalam Shalat oleh Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-ÕUtsaimin, ada tiga perkara sebab sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
Sebab-sebab Sujud Sahwi
1. Menambah
Apabila seseorang menambah dalam sholatnya saat berdiri, duduk, rukuk, atau sujud dengan sengaja, maka sholatnya batal. Namun, jika menambah karena lupa, maka orang tersebut wajib melakukan sujud sahwi agar sholatnya sah.
Ini dijelaskan dalam hadist Abdullah bin Mas’ud: "Rasulullah SAW sholat dhuhur lima rakaat, kemudian Beliau ditanya: Apakah sholat ditambah rakaatnya?. Beliau menjawab" Tidak, memangnya kenapa? Mereka menjawab: Engkau sholat lima rakaat. Lalu, Beliau sujud dua kali, setelah itu memberi salam."
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali kemudian memberi salam. (HR. Muslim)
2. Mengurangi
Mengurangi dalam sholat dibedakan menjadi dua macam, yaitu mengurangi rukun sholat dan hal-hal yang diwajibkan dalam sholat.
Pertama, jika seseorang mengurangi wajib sholat secara sengaja, maka sholatnya batal. Namun, apabila ia lupa melakukannya, maka wajib baginya melakukan sujud sahwi setelah salam.
Kedua, jika seseorang meninggalkan salah satu rukun sholat seperti takbiratul ikhram dengan sengaja, maka sholatnya batal. Tetapi jika karena lupa, sholatnya tetap sah, namun wajib menyempurnakan sholatnya dengan sujud sahwi sebelum salam.
3. Ragu
Ragu berarti mengalami kebimbangan dalam menentukan perkara atau perbuatan yang telah dilakukan. Keraguan yang perlu dipertimbangkan untuk melakukan sujud sahwi adalah ketika seseorang bisa atau tidak bisa menentukan mana hal yang benar atau salah di antara dua perkara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 2 oleh Oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, jika seorang Muslim sering mengalami keraguan, maka yang diambil adalah yang sudah menjadi kebiasan. Jika ia punya perkiraan yang lebih tepat, maka hendaknya mengambil salah satu dari dua perkiraan.
Contohnya, jika ragu dalam jumlah rakaat sholat dan tidak punya perkiraan atau pendapat, maka sebaiknya mengambil rakaat yang sedikit. Dalil yang memerintahkan hal tersebut adalah hadist riwayat Muslim oleh Abu Said al-Khudri.
“Jika kalian bimbang dalam sholat dan tidak tahu apakah sholatnya baru tiga rakaat, atau sudah empat, maka buanglah keraguan itu dan ambillah bilangan rakaat yang sedikit.” (HR. Muslim)
(IPT)