Konten dari Pengguna

Sederet Hak dan Kewajiban MPR yang Diatur dalam Undang-Undang RI

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi komplek MPR/DPR/DPD RI. Sumber : Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi komplek MPR/DPR/DPD RI. Sumber : Unsplash.com

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sebagai salah satu lembaga legislatif memiliki hak dan kewajiban dalam sistem ketatanegaraan NKRI. Sebelum adanya perubahan UUD 1945 lembaga ini memegang kekuasaan tertinggi.

Tapi kini MPR memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Pada laman resminya, MPR menyebut dirinya sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

Sebab, anggotanya merupakan para wakil rakyat yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih berdasarkan pemilihan umum. Pemilu tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali.

Mengutip Pembentukan Undang-undang tentang MPR RI yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR RI (2017), MPR memiliki tugas dan wewenangnya sendiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun, setiap anggota MPR juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

Apa saja hak dan kewajiban yang melekat pada setiap anggota MPR?

Hak-Hak Anggota MPR

Ilustrasi hak dan kewajiban MPR. Sumber: Unsplash.com

Berikut hak dan kewajiban anggota MPR sebagaimana termuat di Pasal 10 dan 11 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal tersebut terdapat tujuh hak anggota MPR, sebagaimana berikut ini:

1. Anggota MPR berhak mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

3. Memilih dan dipilih

4. Membela diri

5. Imunitas

6. Protokoler; dan

7. Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota MPR

Ilustrasi hak dan kewajiban MPR. Sumber: Pexels.com

Untuk mendapatkan haknya, setiap anggota MPR harus memenuhi kewajibannya. Menurut Pasal 11 UU RI Nomor 17/2014, terdapat enam kewajiban yang harus dipenuhi setiap anggota MPR sebagaimana berikut ini:

1. Anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan

3. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

5. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan

6. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

(NSA)

Frequently Asked Question Section

Apakah MPR masih memegang kekuasaan negara tertinggi?

chevron-down

Tidak, MPR bukan lagi pemegang kekuasaan negara tertinggi di Indonesia setelah amandemen UUD RI 1945.

Termasuk lembaga apakah MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?

chevron-down

Lembaga legislatif.

Apakah hak dan kewajiban anggota MPR diatur dalam undang-undang?

chevron-down

Ya, hak dan kewajiban anggota MPR diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.