Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sejarah FPI, dari Awal Kemunculannya hingga Jadi Organisasi Terlarang
30 Desember 2020 15:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.
FPI merupakan ormas yang mengusung slogan Amar Ma'ruf Nahi Munkar (menegakkan yang benar dan mencegah perilaku buruk) sebagai ruh organisasinya.
Selama 22 tahun eksistensinya, FPI banyak menjadi sorotan karena aksinya kerap menuai kontroversi. Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini juga turut mewarnai panggung politik Tanah Air.
Berikut ini adalah sejarah lahirnya FPI hingga pembubarannya:
FPI, Anak Kandung Reformasi
Mengutip dari jurnal Islam dan Kekuasaan Orde Baru karya Darmawijaya, setelah Soeharto resmi dilantik sebagai presiden, ia secara bertahap melakukan proses marjinalisasi terhadap kekuatan politik Islam. Ini dilakukan untuk mengukuhkan kekuasaannya.
ADVERTISEMENT
Reformasi 1998 menandai berakhirnya masa Orde Baru yang otoriter. Iklim politik yang baru ini memungkinkan masyarakat untuk beraspirasi secara lebih leluasa. Setelah itu, muncullah berbagai partai dan organisasi massa, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 atau empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Deklarasi ini dilakukan di Pondok Pesantren Al Um Ciputat oleh sejumlah habaib, ulama, mubaligh, dan aktivis muslim.
Menurut dokumen Risalah Historis dan Garis Perjuangan FPI, tujuan awal pembentukan FPI adalah:
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Reinterpretasi Gerakan Dakwah Front Pembela Islam tulisan Machfud Syaefudin, tokoh yang memelopori berdirinya FPI adalah Habib Muhammad Rizieq Shihab. Seiring berjalannya waktu simpatisan FPI bertambah banyak. Mereka pun membentuk kepengurusan FPI di berbagai daerah.
Rekam Jejak FPI
Dalam buku Premanisme Politik yang dirilis Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dijelaskan bahwa pada awalnya, FPI merupakan komunitas yang menjadi salah satu elemen anggota PAM Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa). PAM Swakarsa dibentuk untuk membantu TNI menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998.
FPI tercatat beberapa kali terlibat dalam demonstrasi. Pada Desember 1999, massa FPI mendatangi Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Sutioyoso agar menutup tempat ‘maksiat’ seperti kelab malam, panti pijat, bar, dan diskotek selama bulan puasa.
ADVERTISEMENT
Tak jarang anggota FPI terlibat bentrokan ketika melakukan protes atau sweeping. FPI pernah bersitegang dengan Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang berkumpul di Monas untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Pada 2013, FPI bentrok dengan warga di Sukorejo saat melakukan sweeping. Pada 2016, FPI menggawangi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Islam untuk menuntut penangkapan Ahok yang dinilai telah melakukan penodaan agama.
Belakangan FPI kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia dan acara pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa hingga kasus baku tembak pengawal Rizieq dengan polisi.
FPI Dibubarkan
Pemerintah memutuskan bahwa FPI merupakan ormas terlarang. Sebenarnya secara hukum FPI dibubarkan sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
ADVERTISEMENT
Sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan. Namun kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI dinilai bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud dikutip dari kumparanNEWS.
Terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12), semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dihentikan.
(ERA)