Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia, Sudah Ada Sejak 600 SM
15 Februari 2021 13:27 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menurut Ketetapan MPR-RI Nomor XVII tahun 1998, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar pada diri manusia yang sifatnya kodrati, universal, dan abadi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diganggu gugat dan diabaikan oleh siapapun.
ADVERTISEMENT
Titik penting upaya penegakan HAM di dunia terjadi ketika Deklarasi Universal HAM lahir pada 10 Desember 1948. Meski demikian, sejak dahulu semua komunitas telah memiliki sistem keadilan sendiri yang berguna untuk memastikan kesejahteraan para anggotanya.
Melansir dari laman Human Rights Library University of Minnesota, kitab Weda, Alkitab, Alquran, dan Kode Hammurabi merupakan sumber tertulis tertua yang membahas tentang hak dan tanggung jawab masyarakat. Namun para ahli sejarah umumnya merujuk pemikiran para filsuf Barat.
Berikut adalah sejarah HAM di dunia:
Pemikiran tentang HAM Sebelum Masehi
Mengutip jurnal Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari Aspek Historis dan Yuridis tulisan Sri Rahayu Wilujeng, sejak 600 SM negarawan Athena bernama Solon menyusun undang-undang untuk menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Kemudian Sokrates dan Plato menekankan agar warga berani melakukan kontrol sosial kepada pemerintah yang mengabaikan keadilan dan kebebasan manusia.
Sementara itu, Aristoteles menganjurkan persamaan bagi warga negara dalam bidang pemerintahan tanpa adanya diskriminasi. Ini membuktikan bahwa gagasan tentang hak asasi manusia telah berkembang sejak lampau.
Hukum Kodrati Thomas Aquinas dan John Locke
Melansir jurnal Sejarah Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum tulisan Retno Kusniati, gagasan mengenai HAM bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory) yang dipelopori Thomas Aquinas. Menurutnya semua manusia dianugerahi hak kodrati yang menyatakan bahwa setiap individu adalah makhluk otonom.
John Locke, filsuf Inggris yang juga pendukung hukum kodrati berpandangan bahwa semua individu dikaruniai hak alamiah berupa hak hidup, kebebasan, dan hak milik.
ADVERTISEMENT
Magna Charta
Mengutip dari Modul Hakikat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) tulisan Kusnadi, pada awal abad XII Raja John Lackland berkuasa di Inggris. Karena sikapnya yang semena-mena, ia tidak disukai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rakyat biasa hingga bangsawan.
Dengan menggunakan pengaruh yang dimiliki, para bangsawan akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta terdiri dari 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia. Isi Magna Charta antara lain:
ADVERTISEMENT
Bill of Rights
Tahun 1689 keluarlah Bill of Rights di Inggris yang berisi pembatasan kekuasaan raja serta pengakuan terhadap hak-hak rakyat. Masih mengutip sumber yang sama, Bill of Rights mengatur tentang:
Selain Magna Charta dan Bill of Rights, hak-hak individu memperoleh tempatnya di Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1788 yang disusun Thomas Jefferson serta Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara tahun 1789 di Prancis.
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
Perang Dunia II menumbuhkan kesadaran global terhadap HAM. Untuk melindungi segenap masyarakat dan mewujudkan kedamaian dunia, pemimpin-pemimpin negara kemudian mendirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Oktober 1945.
ADVERTISEMENT
Negara-negara anggota PBB berjanji untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi. Untuk mencapai tujuan ini, PBB membentuk Komisi Hak Asasi Manusia yang akhirnya melahirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.
(ERA)