Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 1945
18 Agustus 2021 8:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia jatuh pada tanggal 18 Agustus setiap tahunnya. Ini menjadi momen penting atas disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Konstitusi Ekonomi oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., secara bahasa konstitusi berasal dari kata constitutio yang berarti hukum atau prinsip. Sedangkan secara istilah konstitusi diartikan sebagai badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.
Setiap negara yang merdeka pasti memiliki konstitusi. Hukum dasar ini mengatur sistem politik, hukum, dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebuah negara.
Indonesia memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Hingga akhirnya tanggal pengesahan tersebut diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Seperti apa sejarah penetapannnya? Untuk mengetahuinya simak penjelasan berikut.
Sejarah Hari Konstitusi
Melansir laman Bappeda Malang, Hari Konstitusi Indonesia 1945 mulai diperingati pada 18 Agustus 2008. Ini bertepatan dengan ditandatanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan MPR, pimpinan dan anggota DPD, serta berbagai komponen masyarakat Indonesia lain yang bertempat di ruang GBHN Gedung MPR.
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum itu, setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa. Pengesahan ini didahului oleh perancangan UUD 1945 yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei - 16 Juni 1945.
Beberapa tokoh yang terlibat dalam penyusunan ini di antaranya Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, dan lain-lain. Mereka merupakan anggota BPUPKI yang ditugaskan khusus untuk merancang dan menyusun UUD 1945.
Melalui peristiwa penting ini, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi, tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Duwi Handoko, dkk., dasar pertimbangan penetapan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
UUD 1945 telah banyak mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia dalam pasalnya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang jati diri bangsa Indonesia.
Selain itu, banyak hal tentang penyelenggaraan negara yang diatur dalam UUD 1945. Sekarang, UUD 1945 memuat 37 pasal utama dengan pasal lain sebagai peralihan dan tambahannya.
ADVERTISEMENT
(MSD)