Konten dari Pengguna

Sejarah Hari Koperasi Nasional yang Diperingati Setiap 12 Juli

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi. Foto: Antara  Foto
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi. Foto: Antara Foto

Minggu (12/7), kita akan memperingati Hari Koperasi Nasional. Ini merupakan peringatan atas perkembangan koperasi di Tanah Air. Penetapan Hari Koperasi dilakukan pada Kongres Koperasi I pada Juli 1947.

Ide pembentukan koperasi pertama kali muncul pada abad ke-20. Ide tersebut dipaparkan oleh R. Aria Wiraatmaja, seorang patih asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang mendirikan bank untuk Pegawai Negeri.

Pada 1908, Dr. Soetomo mendirikan Budi Utomo. Ini merupakan tonggak awal mula perkembangan koperasi Indonesia. Melalui Budi Utomo, masyarakat diharapkan dapat hidup sejahtera lewat sektor perkoperasian.

Tak hanya Budi Utomo, Serikat Dagang Islam yang berdiri pada 1927 juga menjadi tonggak berdirinya koperasi di Tanah Air. Serikat tersebut bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi.

Ilustrasi koperasi Foto: kumparan

Pada 1929, koperasi Hindia Belanda semakin berkembang berkat Partai Nasional Indonesia. Semangat koperasi pun mulai tersebar lewat partai tersebut. Sayangnya, proses perkembangan ini tidak berlanjut. Pada 1933, pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk mematikan usaha koperasi.

Pada masa kependudukan Jepang, muncul koperasi baru buatan Jepang yang bernama Koperasi Kumuyai. Alih-alih membantu Indonesia, koperasi tersebut justru menjadi alat pengeruk keuntungan.

Pada 11-14 Juli 1947, Kongres Koperasi I digelar di Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan penetapan Hari Koperasi pada 12 Juli. Kongres itu juga meresmikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

Pada 15-17 Juli 1953, Kongres Koperasi kembali diadakan. Dalam kongres kedua ini, Mohammad Hatta ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan karena wakil Presiden RI pertama itu sudah berjasa bagi koperasi dan perekonomian Indonesia.

Kini, kedudukan koperasi semakin kuat dengan kehadiran Undang-Undang No.12 Tahun 1967. Lembaga koperasi pun sudah bertumbuh dengan kuat di Indonesia.

(GTT)