news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Sejarah Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 29 November

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 November 2020 7:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Korpri Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korpri Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
29 November 2020 menjadi peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-49. KORPRI sendiri merupakan organisasi beranggotakan Aparat Sipil Negara, BUMN, BUMD serta anak perusahaan yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
ADVERTISEMENT
Lantas mengapa 29 November dipilih sebagai Hari KORPRI? Rupanya di tanggal tersebut-lah KORPRI dibentuk, tepatnya di masa pemerintahan Orde Baru.
KORPRI secara efektif menjadi satu-satunya wadah yang menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia setelah dilkeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Latar Belakang Pembentukan KORPRI

Setelah Indonesia secara resmi menerima kedaulatan dari Belanda pada 1949, seluruh pegawai pemerintah, baik yang saat itu bekerja untuk Republik Indonesia, yang bekerja sama dengan Belanda, atau yang bekerja untuk Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Era Republik Indonesia Serikat identik dengan sistem pemerintahan parlementer yang diwarnai jatuh bangunnya kabinet. Para pemimpin partai memegang kendali pemerintahan hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Cianjur, kenaikan pangkat PNS kala itu dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Kemudian setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, terdapat gagasan bahwa pegawai negeri harus netral dari kekuasaan partai-partai.
Akhirnya dikeluarkanlah undang-undang nomor 18 tahun 1961 yang berbunyi “Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik”.
Pada awal era Orde Baru, dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tujuan pembentukan KORPRI adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
ADVERTISEMENT

Panca Prasetya KORPRI

KORPRI memiliki lima butir komitmen kepada Republik Indonesia yang termuat dalam Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Janji ini perlu dipegang teguh untuk menciptakan abdi negara yang profesional, jujur, dan berjiwa sosial. Berikut adalah isinya:
Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia:
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
ADVERTISEMENT

Makna Lambang KORPRI

Lambang Korpri. Foto: Dewan Ketahanan Nasional
Hal lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari KORPRI adalah seragam anggotanya yang ikonik. Seragam tersebut berwarna biru cerah dengan motif logo KORPRI.
Seragam ini biasa digunakan pada saat upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Logo KORPRI sendiri dibuat oleh Aming Prayitno yang merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia (ASRI) Yogyakarta. Terdapat banyak filosofi di balik logo tersebut. Makna dari lambang Korpri yakni:
Melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
ADVERTISEMENT
Memiliki makna Korpri adalah tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota-anggotanya, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
Melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(ERA)