Konten dari Pengguna

Sejarah Resolusi Jihad yang Dicetuskan KH Hasyim Asyari

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Maret 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
KH. Hasyim Asy'ari pendiri Nahdlatul Ulama Foto: dok. Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
KH. Hasyim Asy'ari pendiri Nahdlatul Ulama Foto: dok. Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia masih harus berjibaku dengan NICA Belanda dan tentara Inggris. Seperti pepatah yang mengatakan ada udang di balik batu, kedatangan tentara sekutu sebagai pemenang Perang Dunia II ternyata dimanfaatkan oleh Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mereka ikut campur dalam urusan pemerintahan, padahal Indonesia sejatinya adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Sontak saja kesewenang-wenangan Inggris dan Belanda memicu amarah tokoh nasional, masyarakat sipil, dan ulama Tanah Air.
Melihat bahwa kedaulatan Ibu Pertiwi terancam, Presiden Soekarno meminta pertimbangan kepada tokoh-tokoh agama mengenai hukum membela negara. Cara ini diharap dapat memobilisasi umat Islam untuk turut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dari situlah resolusi jihad bermula.
Berikut ini adalah sejarah lengkapnya:

Sejarah Resolusi Jihad

Ilustrasi Perang Foto: Wikimedia Commons
Mengutip jurnal Resolusi Jihad: Nasionalisme Kaum Santri Menuju Indonesia Merdeka tulisan Inggar Saputra (2019: 224), Presiden Soekarno mengirimkan utusan untuk meminta pandangan KH Hasyim Asyari mengenai hukum membela tanah air dari ancaman kekuataan asing.
KH Hasyim Asyari kemudian memanggil Kiai Wahab Hasbullah, Kiai Bisri Syamsuri, dan para kiai se-Jawa dan Madura untuk bermusyawarah. Sidang dilakukan pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di kantor PBNU Surabaya. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh panglima Hizbullah Zainul Arifin tersebut, mereka bersepakat untuk mengeluarkan Resolusi Jihad.
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud jihad. Mengutip buku Jihad: Makna dan Hikmah karya Rohimin, Al-Maudûdi membagi jihad menjadi dua macam, yakni defensif dan korektif (pembaharuan).
Jihad bentuk pertama adalah perang yang dilakukan untuk melindungi Islam dan para pemeluknya dari musuh-musuh luar. Sedangkan jihad kedua dilancarkan terhadap mereka yang berkuasa secara tirani atas kaum Muslim yang hidup di negara mereka sendiri.
Sejumlah anggota Komunitas Sepeda Tua Indonesia Surabaya melakukan persiapan ketika akan pawai keliling Surabaya di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/8). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
Resolusi jihad yang dikeluarkan oleh para ulama berisi dua kategori hukum. Yang pertama adalah fardlu ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius 94 KM dari episentrum pendudukan penjajah.
Kedua yaitu fardlu kifayah bagi warga yang berada di luar radius tersebut. Namun dalam kondisi darurat, statusnya dapat dinaikkan menjadi fardlu ain. Yang dimaksud fardlu kifayah adalah kewajiban yang menjadi gugur apabila sudah dilakukan oleh seseorang dalam sebuah komunitas.
ADVERTISEMENT
Dari buku Tasawuf Sosial KH. MA. Sahal Mahfudh tulisan Jamal Ma'mur Asmani, di samping resolusi jihad tersebut, KH. Hasyim Asyari secara pribadi juga mengeluarkan fatwa jihad lainnya.
Pertama, menyerukan kepada kaum muslimin untuk terus melakukan jihad melawan Belanda. Yang kedua adalah melarang umat Islam menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kapal laut Belanda.
Resolusi jihad ini ternyata mampu membakar semangat kaum muslimin. Akhirnya pada tanggal 10 November 1945, pertempuran besar di Surabaya tidak dapat terelakkan. Peristiwa bersejarah ini kemudian diabadikan sebagai Hari Pahlawan.
(ERA)