Sejarah Sayuti Melik, Juru Ketik Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Juru Ketik Teks Proklamasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Juru Ketik Teks Proklamasi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Hasil diskusi Soekarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo menghasilkan sebuah teks proklamasi. Hasil tulisan tangan tersebut kemudian disempurnakan oleh Sayuti Melik, sang juru ketik teks proklamasi Indonesia. Ia juga memberi ide kepada Soekarno dan Bung Hatta untuk menandatangani teks proklamasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sejak 1923, pemilik nama lengkap Mohamad Ibnu Sayuti ini memang sudah aktif menulis di berbagai surat kabar seperti Islam Bergerak, Penggugah, dan Sinar Hindia. Tulisannya yang kerap kali berisi kritikan terhadap pemerintah kolonial membuatnya diawasi oleh pemerintah.
Pria kelahiran Yogyakarta, 22 November 1908 ini beberapa kali ditahan karena tulisan-tulisannya. Pada 1926, ia ditangkap karena dituduh membantu PKI dan dibuang ke Boven Digul selama 1927-1933. Pada 1936, ia ditangkap di Inggris dan dipenjara di Singapura selama satu tahun. Setelah itu, ia dibawa ke Jakarta dan dimasukkan ke sel Gang Tengah pada 1937-1938.
Setelah kejadian tersebut, ia bertemu Seorastri Karma Trimurti, yang kemudian menjadi istrinya setelah menikah pada 19 Juli 1938. Bersama istrinya, ia membangun Koran Pesat di Semarang.
ADVERTISEMENT
Tulisan-tulisannya saat itu masih membuatnya harus keluar masuk penjara. Setelah Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang dipimpin oleh Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Soekarno, dan Kiai Mas Mansoer berdiri pada 9 Maret 1943, Soekarno meminta Trimurti untuk dibebaskan dan bekerja di Putera. Setelah itu, hidup Sayuti dan Trimurti relatif aman.
Sayuti Melik. Foto: Wikipedia
Sayuti Melik termasuk ke dalam anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan menjadi bagian Peristiwa Rengasdengklok, yaitu momen penculikan Soekarno dan Bung Hatta. Penculikan ini bertujuan agar golongan tua tidak terpengaruh oleh Jepang dan segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, Sayuti menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Meski turut andil dalam kemerdekaan Indonesia bersama Soekarno, bukan berarti ia selalu setuju dengan gagasan yang dimiliki Sang Proklamator. Ia mengusulkan gagasan Soekarno yang dikenal dengan Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme) menjadi ‘sos’, yaitu sosialisme. Sayuti juga tidak setuju dengan pengangkatan Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Pada masa Orde Baru, ia menjadi anggota DPR mewakili Partai Golkar (1971-1977). Ia juga beberapa kali menerima penghargaan, seperti Bintang Mahaputera Nararya (1961) dari Presiden Soekarno dan Bintang Mahaputera Adipradana (1973) dari Presiden Soeharto.
(FEP)