Sejarah Singkat dan Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Mei 2021 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Bendera Indonesia sumber: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Indonesia sumber: Pinterest
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat Indonesia, bendera Merah Putih merupakan benda yang sakral. Bendera yang juga disebut Sang Saka Merah Putih ini menjadi simbol atau identitas bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, bendera Merah Putih juga menyimpan segudang cerita terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Benda pusaka ini menjadi saksi bisu perjuangan para pahlawan nasional dalam memperjuangkan Tanah Air.

Sejarah Singkat Bendera Merah Putih

Mengutip buku Suci dan Bendera Merah Putih yang ditulis Andi Mulya (2018), bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang digelar 17 Agustus 1945.
Kala itu, bendera Merah Putih dijahit sendiri oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Pada 17 Agustus 1945, pukul 10.00, Bung Karno membacakan teks Proklamasi di rumah kediaman Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta Pusat.
Setelah pembacaan teks, Bung Karno, Bung Hatta, dan seluruh tamu yang hadir mengikuti prosesi pengibaran Bendera Pusaka. Bendera tersebut diikat pada tiang bambu yang terletak di tengah lapangan.
ADVERTISEMENT
Kibaran bendera kala itu menjadi tanda kemerdekaan sekaligus identitas bangsa Indonesia. Karena itulah, bendera Indonesia terus dikibarkan di Tanah Air hingga saat ini.
Bendera Indonesia sumber: Pixabay

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebagai simbolis negara Indonesia, bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan. Terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam pengibaran bendera Merah Putih.
Mengutip situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Utara, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memuat beberapa aturan terhadap Bendera Pusaka. Di mana setiap orang dilarang:
ADVERTISEMENT
(GTT)