Konten dari Pengguna

Sekolah Kedinasan Bayar atau Gratis? Ini Daftar dan Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Beasiswa. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beasiswa. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Sekolah Kedinasan banyak dipilih sebagai perguruan tinggi favorit karena dinilai memiliki prospek karier yang bagus di masa depan. Pertanyaannya, Sekolah Kedinasan bayar atau gratis?

Menurut Permen RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan, Sekolah Kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan calon pegawai negeri.

Dalam Permen PAN RB No. 20 Tahun 2021 disebutkan bahwa lembaga pemerintah dan kementerian yang membawahi Sekolah Kedinasan terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara.

Ada puluhan Sekolah Kedinasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengetahui ketentuan biaya pendidikannya bayar atau gratis, Anda dapat menyimak pembahasannya dalam artikel berikut.

Sekolah Kedinasan Bayar atau Gratis?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Beberapa Sekolah Kedinasan menjamin lulusannya diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu mengapa perguruan tinggi profesi ini masih diminati oleh banyak kalangan, khususnya mereka yang ingin bekerja di lembaga pemerintah atau kementerian.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua Sekolah Kedinasan menyediakan ikatan dinas. Selain itu, beberapa Sekolah Kedinasan juga tidak menyediakan kuliah gratis bagi siswanya.

Beberapa di antaranya masih menetapkan biaya UKT (uang kuliah tunggal), administrasi, dan biaya gedung. Namun, masih ada juga Sekolah Kedinasan yang menawarkan kuliah gratis lengkap dengan fasilitas asramanya.

Sekolah Kedinasan gratis tersebut tersedia dalam berbagai peminatan dan jurusan. Berikut daftarnya yang bisa Anda simak:

  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

  • Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

  • Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip)

  • Politeknik Imigrasi (Poltekim)

  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI)

  • Politeknik Penerbangan Indonesia (Poltekbang)

  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI)

  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

  • Politeknk Statistika STIS

  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

  • Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Syarat Daftar Sekola Kedinasan 2024

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi Sekolah Kedinasan, ada sejumlah dokumen yang mesti dilampirkan calon peserta, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, rapor, pas foto, dan lainnya yang sesuai dengan ketentuan instansi yang dituju

Usia calon peserta yang mendaftar tidak boleh lebih dari 25 tahun. Berikut ini beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan)

  • Sehat jasmani dan rohani (dapat bekerja dan beraktivitas di dalam ruangan maupun di lapangan) serta bebas narkoba.

  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C). Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

  • Belum pernah menikah dan melahirkan serta bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato, tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (untuk perempuan dan laki-laki).

  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

  • Bersedia mematuhi peraturan instansi atau penyelenggara sekolah kedinasan.

  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan.

  • Setelah lulus pendidikan bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.

  • Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi.

(MSD)