Seleksi Administrasi PPG 2025 Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) 2025 bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).
Seleksi tahun ini dikhususkan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk sertifikasi, tapi belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya. Syaratnya, guru tersebut aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Dikutip dari laman PPG Dikdasmen, proses seleksi PPG kali ini dibuat lebih simpel, agar semakin banyak guru yang bisa ikut dan memeroleh sertifikat pendidik. Lantas, kapan pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG 2025?
Jadwal Seleksi Administrasi PPG 2025
Merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, seleksi dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei 2025 - 12 Agustus 2025.
Sementara itu, pengambilan data hasil pendaftaran seleksi oleh Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) dilakukan sebanyak dua kali dengan jadwal sebagai berikut:
Periode 1: 17 Juni 2025
Periode 2: 12 Agustus 2025
Sebagai informasi, proses seleksi dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB masing-masing guru. Seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya sedikit pun.
Syarat Calon Peserta PPG 2025
Merujuk pada Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Tahun 2025, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PPG 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Baca Juga: 2 Contoh Surat Izin Kepala Sekolah untuk PPG 2025
(DEL)
