Konten dari Pengguna

Seperti Apa Hukum Arisan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 September 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arisan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arisan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Arisan adalah sekelompok orang yang mengumpulkan uang secara teratur dalam periode-periode tertentu. Setelah uang terkumpul, dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan kumpulan uang tersebut. Selain pengumpulan ulang, pengundiannya juga dilakukan secara berkala.
ADVERTISEMENT
Dalam budaya Indonesia, arisan kerap kali dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga. Anggota arisan yang menang biasanya menjadi tuan rumah pertemuan acara undian arisan di periode berikutnya. Maka dari itu, dapat dikatan arisan adalah kegiatan menyimpan uang sekaligus perkumpulan sosial.
Mengutip buku Hukum Arisan dalam Islam oleh M. Rohma Rozikin, arisan didefinisikan sebagai rotating savings and credit association (ROSCA) atau asosiasi tabungan dan kredit bergilir. Arisan juga merupakan salah satu bentuk keuangan mikro, sehingga dapat menjadi sumber keuangan selain meminjam di bank.
Sebagai umat Muslim, kita harus bijak melihat suatu perkara atau kegiatan, apakah diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Lantas, bagaimanakah hukum arisan menurut pandangan Islam? Simak penjelasan berikut.

Hukum Arisan dalam Islam

Ilustrasi uang hasil arisan. Foto: Unsplash
Masih mengutip buku yang sama, arisan dalam Bahasa Arab disebut sebagai jam'iyyah muwadhoffin. Jam'iyyah artinya perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwadhoffin artinya karyawan. Namun, kata karyawan di sini sepadan dengan konteks arisan di Indonesia. Sebab di Arab, arisan dilakukan oleh karyawan sebagai unit kerja.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai hukum arisan dalam Islam, mayoritas ulama membolehkannya (mubah). Di antara mayoritas ulama ini adalah Ar-Rozi Asy-Syafi'i, Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Al-Utsaimin, Abdullah bin Abdurrahman, dan fatwa Hai-ah Kibar Al-Ulama di Arab.
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa arisan hukumnya haram. Ulama tersebut antara lain Sholih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh, dan Abdurrahman Al-Barok. Selain mubah dan haram, ada pula yang berpendapat bahwa hukum arisan adalah makruh, yakni dari Muqbil bin Hadi dan Yahya bin 'Ali.
Alasan membolehkan arisan ialah berangkat dari pemahaman bahwa ada manfaat yang didapat, yakni memudahkan orang-orang yang kesusahan. Bahkan, ada pula yang memuji arisan sebagai solidaritas mutual. Namun, perlu diperhatikan pula apakah suatu arisan benar-benar memberi manfaat atau lebih banyak memberi mudharat.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, arisan dalam Islam termasuk ke dalam konsep utang piutang. Maka, hukumnya bisa bergantung pada peraturan arisan itu sendiri. Jika utang piutang tersebut menyeret pada manfaat, maka termasuk riba.
Dari Umaroh Al-Hamdani, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap utang yang menyeret pada manfaat itu adalah riba." (HR. Al-Haitsami)
(AFM)