Konten dari Pengguna

Sertifikasi Manajemen Risiko, Ini Fungsi dan Skemanya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sertifikasi Manajemen Risiko. Foto: Unsplash/Vadim Bozhko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sertifikasi Manajemen Risiko. Foto: Unsplash/Vadim Bozhko

Risiko merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam dunia bisnis, keuangan, dan perbankan. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan mengelola risiko sebagai salah satu cara penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha.

Menurut buku Manajemen Risiko, Opan Arifudin, dkk. (2020), manajemen risiko adalah kegiatan dalam mengatur risiko dengan cara mengidentifikasi, menganalisis, menilai, meminimalkan, hingga berupaya menghilangkan risiko yang tidak diinginkan. Penerapan manajemen risiko sangat penting agar target perusahaan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Sejumlah lembaga menyediakan pengadaan Sertifikasi Manajemen Risiko. Ini merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap kompetensi seseorang dalam mengelola risiko di bidang tertentu, terutama dalam industri keuangan dan perbankan.

Sertifikasi Manajemen Risiko

Ilustrasi Sertifikasi Manajemen Risiko. Foto: Unsplash/Firmbee

Sulad S. Hardanto dalam buku Manajemen Risiko bagi Bank Umum (2007), mengungkapkan bahwa manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan pengendalian risiko untuk menghindari atau meminimalkan dampak yang tidak dapat diterima. Risiko sendiri mencakup kerugian finansial, serta ketidakpastian yang timbul dalam pengambilan keputusan bisnis.

Tujuan Sertifikasi Manajemen Risiko adalah memastikan bahwa kegiatan usaha dijalankan oleh sumber daya manusia yang berkompeten dan memahami prinsip good corporate governance serta kehati-hatian dalam operasional perusahaan.

Sertifikasi ini adalah syarat penting bagi pejabat dan pengurus agar bank mampu menjalankan kegiatan usaha dengan optimal. Selain itu, bagi profesional di bidang lain, sertifikasi ini menjadi bukti keahlian dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko sesuai standar internasional.

Skema Sertifikasi Manajemen Risiko

Ilustrasi Sertifikasi Manajemen Risiko. Foto: Unsplash

Standar internasional Sertifikasi Kompetensi Manajemen Risiko adalah ISO 31000:2018. Berdasarkan pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sertifikasi Manajemen Risiko dibagi ke dalam tiga skema utama, yaitu:

  • Pelaksanaan Manajemen Risiko: Fokus pada kemampuan mengidentifikasi dan menilai risiko pada unit kerja atau proyek tertentu.

  • Pengelolaan Manajemen Risiko (Certified Risk Associate/CRA): Menekankan keahlian dalam merancang strategi pengelolaan risiko di tingkat organisasi.

  • Pengembangan Sistem Manajemen Risiko (Certified Risk Professional/CRP): Ditujukan untuk tingkat profesional yang berperan dalam pengembangan kebijakan dan sistem manajemen risiko perusahaan.

Unit kompetensi Sertifikasi Manajemen Risiko berbeda-beda di setiap tingkatan. Sebagai referensi, berikut unit kompetensi yang harus dikuasai peserta Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 menurut informasi dari laman bnsp.go.id:

  • Mengidentifikasi Risiko Kredit

  • Mengidentifikasi Risiko Pasar

  • Mengidentifikasi Risiko Operasional

  • Mengidentifikasi Risiko Likuiditas

  • Mengidentifikasi Risiko Strategik

  • Mengidentifikasi Risiko Reputasi

  • Mengidentifikasi Risiko Hukum

  • Mengidentifikasi Risiko Kepatuhan

Baca juga: 3 Ide Pekerjaan untuk Bapak-Bapak yang Cocok Jadi Bisnis Sampingan

Biaya uji kompetensi tergantung pada ketentuan dari lembaga penyelenggara. Sebagai referensi, Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM) mematok biaya sekitar Rp 850.000 untuk uji kompetensi Pelaksanaan Manajemen Risiko.

(SLT)