Konten dari Pengguna

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan pailit dan bangkrut. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan pailit dan bangkrut. Foto: iStock

Pailit dan bangkrut merupakan istilah yang terdapat dalam dunia bisnis. Beberapa orang masih menganggap pailit dan bangkrut adalah istilah yang sama. Padahal, perbedaan pailit dan bangkrut cukup jelas.

Pailit dan bangkrut merupakan tanda bahwa suatu bisnis sedang dalam kondisi krisis. Situasi ini seringkali diakibatkan oleh manajemen keuangan yang buruk, perubahan pasar yang mendadak, atau faktor eksternal lainnya.

Namun, apa sebenarnya yang membedakan pailit dengan bangkrut? Nah, untuk tahu lebih jauh mengenai perbedaannya, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Pailit?

Ilustrasi perbedaan pailit dan bangkrut. Foto: Pixabay

Secara etimologi, kata pailit berasal dari bahasa Perancis "failite," yang berarti terjadi pemogokan atau ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran.

Menurut Black’s Law Dictionary, pailit adalah keadaan di mana individu atau entitas hukum tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar utangnya.

Pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, diartikan sebagai kondisi di mana debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu melunasi satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Singkatnya, pailit merupakan seorang debitur yang tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo. Kondisi pailit hanya bisa dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga.

Permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan debitur. Biasanya, setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, aset dari perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.

Kemudian, aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang-utang debitur. Berikut prosedur pengajuan pailit, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

  • Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga. Permohonan ini berhak diajukan oleh debitur, kreditur, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, serta Jaksa.

  • Permohonan pernyataan pailit yang sudah diterima akan melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Putusan pailit dibacakan 20 hari setelah tanggal pengajuan pernyataan pailit.

  • Pada proses persidangan, pihak debitur dan kreditur akan dipanggil oleh pengadilan. Selanjutnya, akan diputuskan pailit atau tidaknya perusahaan debitur. Pihak debitur dan kreditur dapat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

  • Jika debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka seluruh aset perusahaan akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kepada kreditur.

Apa itu Bangkrut?

Ilustrasi perbedaan pailit dan bangkrut. Foto: Pixabay

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah situasi di mana sebuah perusahaan mengalami kerugian signifikan yang mengakibatkan kondisi keuangan menjadi tidak sehat dan memaksa perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan dapat dilihat melalui kondisi keuangannya yang memprihatinkan. Hal ini mengakibatkan perusahaan tidak mampu membiayai kegiatan operasionalnya.

Kondisi ini dapat terjadi apabila perusahaan mengalami kerugian yang besar, sehingga perusahaan tidak mampu bertahan, dan berakhir bangkrut atau gulung tikar.

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan biasanya ditunjukkan pada indikator di bidang manajerial dan operasional.

Selain itu, rendahnya pertumbuhan ekonomi juga dapat menjadi penyebab utama yang menghambat peluang bisnis.

Terdapat dua faktor penyebab kebangkrutan yang tertulis dalam sidang Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-VI/2008, yaitu:

  • Terjadi miss management, seperti pada tahun 1998, di mana IMF memaksa untuk menutup sejumlah bank di Indonesia. Hal ini menyebabkan beberapa bank di Indonesia mengalami kebangkrutan dan berimbas kepada perusahaan di Indonesia.

  • Terdapat faktor eksternal di luar kewenangan perusahaan. Contohnya seperti kebijakan IMF dalam menutup beberapa bank di Indonesia yang berdampak kepada para pengusaha lainnya dan buruh.

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan masih bisa untuk beroperasi. Namun, perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan pengadilan.

Nantinya, perusahaan akan mendapatkan perlindungan sampai kondisi perusahaan mengalami perbaikan.

Meskipun sudah dinyatakan bangkrut oleh pihak pengadilan, perusahaan tetap bisa keluar dari stastus kebangkrutannya dengan cara melakukan yang namanya restrukturisasi.

Restrukturisasi adalah proses penataan kembali suatu organisasi atau perusahaan dengan tujuan meningkatkan efisiensi, memperbaiki kinerja, atau mengatasi masalah keuangan.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Ilustrasi perbedaan pailit dan bangkrut. Foto: iStock

Perbedaan pailit dan bangkrut sebenarnya cukup jelas. Perbedaan yang paling terlihat yaitu pada kondisi keuangan perusahaan. Namun, terdapat perbedaan lainnya dari pailit dan bangkrut, yaitu:

1. Kondisi Keuangan Perusahaan

Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak selalu memiliki kondisi keuangan yang buruk. Faktanya, banyak perusahaan yang masih dinyatakan pailit namun tetap mampu menghasilkan keuntungan.

Sedangkan perusahaan yang dinyatakan bangkrut sudah jelas mengalami kondisi keuangan yang sulit. Sehingga perusahaan kesusahan dalam membiayai kegiatan operasionalnya.

2. Status Hukum

Status hukum dari pailit akan ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Pihak yang merasa dirugikan oleh perusahaan akan mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.

Perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila tidak mampu membayar utangnya kepada pemasok atau kreditur. Perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan asetnya akan diambil dan dijual untuk melunasi utang-utang perusahaan kepada kreditur.

Pengelolaan aset ini akan diawasi oleh kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sementara itu, bangkrut bukanlah status hukum, melainkan hanya sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi dari suatu perusahaan.

Kondisi di mana perusahaan sudah tidak mampu membiayai jalannya operasional, sehingga berakibat pada tutupnya perusahaan secara permanen.

3. Cara Penyelesaian

Perusahaan yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga, dapat menyelesaikan utangnya dengan menjual seluruh aset yang dimiliki. Aset-aset ini akan jatuh ke tangan kurator.

Nantinya, kurator akan menghitung semua aset perusahaan dan menjualnya untuk melunasi utang-utang yang ada.

Ternyata selain permohonan pailit, para pihak yang dirugikan seperti debitur atau kreditur dapat mengajukan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU digunakan untuk mencari jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan utang. PKPU diartikan sebagai pemberian peluang atau kesempatan kepada debitur untuk mengatur pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan kreditur.

Permohonan PKPU yang dikabulkan akan diberikan kesempatan pada pihak debitur maksimal 45 hari untuk dapat mengajukan rencana perdamaian.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada kreditur yang menanggapi rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi selama 270 hari.

Jika PKPU ditolak oleh pihak pengadilan, maka perusahaan akan langsung dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU Kepailitan.

Sedangkan, penyelesaian perusahaan yang bangkrut dapat dilakukan melalui beberapa langkah yaitu negosiasi, menjual aset untuk meningkatkan likuiditas, dan melakukan reorganisasi internal untuk efisiensi adalah beberapa opsi.

Selain itu, perusahaan yang mengalami kebangkrutan dapat mencari pendanaan baru. Jika semua upaya gagal, likuidasi menjadi pilihan terakhir, di mana aset dijual untuk membayar utang.

Adapub, likuiditas adalah kemampuan suatu perusahaan atau individu untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendeknya dengan menggunakan aset yang mudah dicairkan.

Cara Menghindari Pailit dan Bangkrut

Ilustrasi cara menghindari pailit dan bangkrut. Foto: Pixabay

Pailit atau bangkrut merupakan kondisi yang dapat dihindari oleh pelaku bisnis. Namun sayangnya, tidak semua pebisnis sadar akan hal ini. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari pailit dan bangkrut:

1. Mengatur Keuangan Perusahan

Pengelolaan keuangan yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa arus kas perusahaan tetap sehat.

Ini melibatkan pembuatan anggaran, pencatatan transaksi keuangan, dan pemantauan pengeluaran agar dapat menghindari defisit.

2. Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Memisahkan keuangan pribadi dan bisnis membantu menghindari kebingungan dalam pengelolaan keuangan.

Ini juga penting untuk akuntabilitas, memudahkan pencatatan, dan memberikan gambaran yang jelas tentang kesehatan finansial perusahaan.

3. Fokus pada Perusahaan Sendiri

Penting untuk tetap fokus pada visi dan misi perusahaan sendiri, tanpa terlalu terpengaruh oleh kesuksesan atau tren bisnis lain.

Hal ini membantu menjaga identitas dan tujuan asli, serta mengurangi risiko yang tidak terencana.

4. Mengikuti Program Pelatihan

Pelatihan dan pengembangan diri sangat penting untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknis.

Dengan mengikuti program pelatihan, pemilik dan karyawan dapat memperoleh wawasan baru, mencontoh praktik terbaik, dan meningkatkan daya saing perusahaan.

5. Menciptakan Strategi

Menciptakan strategi yang tepat akan membantu perusahaan mencapai tujuan dengan cara yang optimal.

Ini melibatkan analisis pasar, pemilihan target yang sesuai, serta penetapan langkah-langkah yang dapat menghemat waktu dan sumber daya.

Baca juga: 12 Ide Lomba Hari Pahlawan 10 November, Seru dan Menarik

(RK)