Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Setelah Nisfu Syaban Apakah Bolehkah Puasa Ganti? Ini Hukumnya
27 Februari 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada hari ke-15 bulan Syaban, umat Muslim disunnahkan untuk menghidupkan malam penuh kemuliaan yang disebut Nisfu Syaban . Caranya bisa dengan menjalankan puasa untuk meraih pahala dan ridha Allah Swt. Namun, setelah Nisfu Syaban apakah bolehkah puasa ganti?
ADVERTISEMENT
Mengganti puasa (qadha) merupakan kewajiban setiap Muslim yang berhalangan untuk berpuasa penuh di bulan Ramadan. Contoh situasinya adalah wanita yang haid, orang tua yang sakit, atau seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Kewajiban qadha puasa ini bisa dilakukan kapan saja sebelum bulan Ramadan tahun berikutnya. Namun, perlu diingat bahwa ada hari-hari di mana puasa apa pun dilarang.
Hukum Puasa Ganti Setelah Nisfu Syaban
Bulan Syaban merupakan bulan yang berada tepat sebelum Ramadan . Meski waktunya terbilang mepet, umat Muslim masih diperbolehkan untuk mengganti puasa Ramadan.
Dasarnya adalah Aisyah r.a pernah melakukan hal serupa. Hal ini disampaikan Abu Salamah setelah mendengar Aisyah r.a berkata:
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa ulama menyarankan agar tidak mengganti puasa di penghujung bulan Syaban. Alasannya karena proses penghitungan hilal akan segera dilakukan untuk menentukan kapan 1 Ramadan.
Menurut KH. Muhammad Habibillah dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari, jika hilal tidak terlihat pada hari ke-29 bulan Syaban, maka hari berikutnya disebut sebagai hari Syak, hari ketika seseorang dilarang untuk berpuasa.
Meskipun tetap boleh mengganti puasa di bulan Syaban, tapi lebih dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban ini setelah Ramadan usai. Hal ini didasarkan dari ayat Al-Quran:
"Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya." (Al-Mu'minun: 61)
Alasan lain adalah tidak ada yang tahu kapan ajal akan menjemput. Jika seseorang meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasanya, maka itu tetap dihitung sebagai utang. Ini jelas perkara yang serius karena utang dapat menjadi penghalang bagi seseorang masuk surga.
ADVERTISEMENT
Melunasi utang puasa seseorang yang sudah meninggal memang bisa dilakukan ahli warisnya, tapi akan lebih utama jika orang tersebut yang melakukannya.
"Barang siapa meninggal, dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Niat Mengganti Puasa Ramadan
Nur Solikhin dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus maupun lafal yang pasti dalam ilmu fiqh terkait niat puasa qadha Ramadan. Namun, niat yang umumnya dilafalkan sebagai berikut:
Niat di atas bisa dilafalkan begitu memasuki waktu Magrib sampai sebelum waktu Subuh tiba.
ADVERTISEMENT
(DEL)