Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sholat Qodho Dulu apa Wajib Dulu? Ini Hukum dan Ketentuannya
29 September 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sholat wajib (fardhu) merupakan ibadah yang harus dikerjakan oleh umat Muslim sepanjang hidupnya. Dalam satu hari, sholat wajib terdiri dari lima waktu, yakni Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama fiqih dari empat mazhab terbesar di dunia (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali), seseorang yang meninggalkan sholat wajib dengan sengaja ataupun tidak, maka ia harus meng-qodho sholatnya begitu teringat.
Mengutip buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Drs. H. Nor Hadi, yang dimaksud dengan meng-qodho sholat adalah mengerjakan sholat di luar waktu yang telah ditetapkan.
Hukum terkait kewajiban sholat qodho pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Beberapa orang mungkin masih belum paham mana yang harus dikerjakan lebih dahulu, sholat qodho dulu apa wajib dulu? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Sholat Qodho Dulu Apa Wajib Dulu?
Dihimpun dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online) dan berbagai sumber lain, ketentuan terkait waktu pelaksanaan sholat qodho terbagi menjadi dua pendapat, yaitu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa ketertiban dalam menjalankan sholat qodho adalah wajib. Hal ini berarti seseorang harus menghabiskan terlebih dahulu sholat qodho-nya secara berurutan sebelum menunaikan sholat wajib.
Dalam mazhab ini, orang yang sedang melaksanakan sholat wajib kemudian teringat sholat yang sudah ditinggalkan sebelumnya, maka sholat wajibnya menjadi batal.
ADVERTISEMENT
2. Mazhab Syafi’i
Berbeda dengan Imam Maliki, Imam Syafi’i menegaskan bahwa masalah tertib (urutan waktu) bukanlah kewajiban. Seseorang boleh memilih antara melakukan sholat qodho atau wajib terlebih dahulu.
Perkara ini dijelaskan oleh Imam Zakariya Al Anshari dalam kitab Tuhfatu al-Thullab yang berbunyi sebagai berikut.
يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها
Artinya: "Seseorang wajib meng-qadha’ shalat (fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu."
Berdasarkan ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang lupa dan meninggalkan sholat wajib harus menunaikan sholat qodho. Akan tetapi, waktu pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan.
ADVERTISEMENT
Jika memang tidak dikhawatirkan akan kehabisan waktu sholat wajib, qodho boleh didahulukan. Akan tetapi, jika waktu sholat tidak memungkinkan, sholat wajib harus didahulukan sebelum qodho.
Sebagai contoh, ada orang yang tertidur lalu tidak sengaja meninggalkan waktu sholat Ashar. Ia kemudian bangun di waktu Maghrib dan teringat belum menunaikan sholat Ashar.
Dalam kasus ini, orang tersebut boleh menunaikan sholat Ashar terlebih dahulu sebelum sholat Maghrib. Namun, jika waktu sholat Maghrib sangat sempit (hampir akhir waktu), maka sholat Maghribnya wajib didahulukan sebelum meng-qodho sholat Ashar.
(AAA)