Siapa Saja Mahram Muabbad, Perempuan yang Haram Dinikahi Selamanya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami konsep mahram adalah hal yang pentin. Dalam ajaran Islam, tidak semua perempuan dapat dinikahi. Yang dimaksud mahram adalah semua orang yang haram dinikahi karena faktor keturunan, ikatan perkawinan, dan persusuan.
Berdasarkan keterangan dalam Alquran dan hadits, mahram dibagi menjadi dua macam yakni mahram muabbad dan mahram muaqqot. Mahram muaqqot adalah perempuan yang dilarang dinikahi untuk sementara waktu karena kondisi tertentu. Sementara mahram muabbad sifatnya abadi, artinya tidak boleh dinikahi untuk selamanya dengan alasan apapun.
Mengutip buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq (2018), mahram muabbad juga terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan sebabnya. Apa saja?
Mahram Muabbad Karena Nasab
Mengutip jurnal Nasab dalam Perspektif Tafsir Ahkam tulisan M. Jamil (2016), Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa nasab adalah kata yang digunakan untuk mengungkapkan percampuran antara sperma laki-laki dan ovum perempuan berdasarkan prosedur syara’ (melalui akad pernikahan yang sah).
Akibat yang ditimbulkan dari hubungan nasab adalah masalah mahram, mawaris, dan perwalian. Nah, mahram muabbad yang dipengaruhi oleh nasab yaitu:
Ibu: Termasuk dalam kategori ini adalah ibu dan nenek dengan segala tingkatannya, baik dari pihak bapak maupun pihak ibu.
Anak perempuan: Termasuk dalam kategori ini adalah anak kandung dan tiri, cucu, cicit, dan semua tingkatannya.
Saudara perempuan: perempuan yang lahir dari orangtua yang sama, baik keturunan dari pihak ayah dan ibu maupun dari salah satunya.
Bibi dari jalur ayah (Ammah): perempuan yang menjadi saudara kandung ayah, atau saudara perempuan ayah dari keturunan salah satu orangtua ayah.
Bibi dari jalur ibu (Khalah): perempuan yang menjadi saudara kandung ibu, atau saudam ibu yang perempuan dari keturunan salah satu orang tua ibu.
Anak perempuan dari saudara laki laki: keponakan, baik anak kandung maupun anak tiri.
Anak perempuan dari saudara perempuan: Keponakan, baik anak kandung maupun anak tiri.
Mahram Muabbad Karena Hubungan Pernikahan
Dalam surat An Nisa ayat 23, Allah SWT menerangkan siapa saja yang haram untuk dinikahi selamanya karena hubungan pernikahan, yaitu “Ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)”.
Maka, mahram muabbad yang dipengaruhi oleh ikatan perkawinan adalah istri dari ayah, ibu mertua (dengan semua tingkatannya), anak tiri, dan menantu.
Mahram Muabbad Karena Hubungan Persusuan
Berdasarkan surat An Nisa ayat 23, ibu susuan menempati posisi yang sama dengan ibu kandung. Nah yang perlu diperjelas di sini adalah persusuan seperti apa yang mengharamkan pernikahan?
Aisyah r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Menyusu dengan satu atau dua kali susuan (sedot) tidak mengharamkan pernikahan”. Tindakan yang dilakukan anak tersebut tidak disebut sebagai menyusu dan tidak mengenyangkannya.
Adapun orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan persusuan adalah:
Ibu susuan (perempuan yang menyusui)
Ibu dari ibu susuan, karena ia berstatus nenek bagi anak yang disusui.
Ibu dari suami ibu susuan (mertua ibu susu, karena ia juga nenek bagi anak yang disusui.
Saudara perempuan ibu susu.
Saudara perempuan dari suami ibu susuan.
Anak keturunan ibu susuan, baik dari pihak anak laki-laki maupun perempuan (cucu, dan seterusnya) karena mereka adalah saudara sesusuannya, begitu pula anak-anak mereka
Saudara perempuan sesusuan, baik dari pihak ayah dan ibu susuan maupun dari salah satu pihak saja.
Frequently Asked Question Section
Pengertian Mahram

Pengertian Mahram
Semua orang yang haram dinikahi karena sebab keturunan, ikatan perkawinan, dan persusuan.
Pengertian Mahram Muabbad

Pengertian Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya.
Mahram Muaqqot

Mahram Muaqqot
Mahram muaqqot adalah orang yang dilarang dinikahi sementara karena kondisi tertentu.
(ERA)
