Konten dari Pengguna

Siapa Saja yang Berhak Cek Kesehatan Gratis? Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Februari 2025 10:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah program yang dirancang untuk untuk mendorong masyarakat melakukan cek kesehatan rutin. Foto: KemenkesRI
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah program yang dirancang untuk untuk mendorong masyarakat melakukan cek kesehatan rutin. Foto: KemenkesRI
ADVERTISEMENT
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) adalah program terbaru dari Kementerian Kesehatan yang berlaku mulai hari ini, Senin (10/2). Program ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat melakukan cek kesehatan rutin.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk mendeteksi berbagai kondisi kesehatan sejak dini. Dengan begitu, masalah kesehatan bisa diketahui lebih awal dan ditangani sebelum kondisinya menjadi lebih buruk.
Melalui pemeriksaan rutin, diharapkan kualitas hidup masyarakat Indonesia semakin baik karena risiko penyakit dapat dicegah sejak awal. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan cek kesehatan gratis? Simak informasinya berikut ini.

Siapa Saja yang Berhak Cek Kesehatan Gratis?

Siapa saja yang berhak cek kesehatan gratis? Program ini berlaku untuk semua kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir, anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Foto: Shutterstock.com
Mengutip kumparanNEWS, PKG berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Berikut adalah kelompok yang berhak mendapatkan layanan cek kesehatan gratis:

1. PKG Ulang Tahun

Program ini ditujukan untuk masyarakat yang sedang berulang tahun, khususnya untuk usia 0–6 tahun dan 18 tahun ke atas. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di Puskesmas atau Klinik Swasta (FKTP) selama bulan ulang tahun hingga satu bulan setelahnya.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi yang berulang tahun pada Januari–Maret 2025, Anda tetap bisa mengikuti program ini hingga 30 April 2025. Pemeriksaan ini disesuaikan dengan usia pasien. Misalnya, untuk usia dewasa, pemeriksaan yang dilakukan meliputi deteksi dini penyakit kronis, pemeriksaan tekanan darah, gula darah, hingga risiko kanker.

2. PKG Sekolah

Program ini menyasar anak-anak usia 7–17 tahun dan dilakukan di sekolah saat tahun ajaran baru pada Juli 2025. Jenis pemeriksaan meliputi status gizi, tekanan darah, gula darah, kesehatan gigi, mata, telinga, serta deteksi penyakit seperti anemia, talasemia, dan hepatitis B dan C. Tujuannya untuk memastikan kesehatan anak-anak tetap terjaga selama masa pertumbuhan mereka.

3. PKG Khusus Ibu Hamil dan Balita

Ditujukan untuk ibu hamil dan balita, program ini dilaksanakan di Puskesmas dan Posyandu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemeriksaan untuk ibu hamil meliputi deteksi risiko anemia, HIV, sifilis, serta pemantauan tumbuh kembang balita untuk mencegah stunting dan memastikan perkembangan optimal.
ADVERTISEMENT

Cara Cek Kesehatan Gratis

Cara daftar program PKG Ulang Tahun dapat dilakukan secara online. Foto: Pexels.com
Disadur dari situs Sehat Negeriku Kemenkes RI, untuk PKG Sekolah dan PKG Khusus Ibu Hamil dan Balita, pemeriksaan kesehatan biasanya dilakukan secara kolektif di sekolah, puskesmas, atau posyandu tanpa perlu mendaftar secara individu, hanya perlu hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
Sementara itu, untuk PKG Ulang Tahun, pendaftaran dilakukan secara mandiri. Ada dua cara daftarnya, yaitu melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile dan WhatsApp resmi Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi SATUSEHAT Mobile

Beriku tata cara mendaftar PKG melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile:
ADVERTISEMENT

2. Melalui WhatsApp Resmi Kemenkes RI

Untuk mendaftarkan diri melalui WhatsApp, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Selain kedua cara ini, masyarakat juga bisa langsung mendaftarkan diri ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan memindai kode QR khusus yang telah disiapkan. Jangan lupa untuk membawa KTP saat mendaftarkan diri di puskesmas.
(SAI)