Siapa Wali Anak di Luar Nikah? Ini Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam perspektif hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu kandung dan keluarga ibunya. Anak tersebut tidak berhak atas hak waris dan hak nafkah dari ayah biologisnya.
Anak di luar nikah disebut juga sebagai anak hasil zina atau anak li'an. Zina dapat diartikan sebagai hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
Empat madzhab yakni Hanafi, Malikiy, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat bahwa anak hasil zina tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya. Artinya, anak tersebut tidak memiliki ayah secara hukum, meskipun pihak laki-laki mengaku bahwa dia itu anaknya.
Karena tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis dari anak yang dilahirkan di luar nikah tidak bisa menjadi wali nikah untuk anaknya tersebut. Begitu pula dengan pihak keluarga ayahnya. Lantas, siapa yang bisa menjadi wali anak di luar nikah?
Wali Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam
Mengutip Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia oleh Abdul Manan (2006: 82-83), anak di luar nikah memiliki kriteria sebagai berikut:
Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, tetapi perempuan itu tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Anak yang dilahirkan dari seorang perempuan, kelahiran tersebut diketahui dan dikehendaki oleh salah satu atau kedua ibu dan ayahnya, hanya saja salah satu atau keduanya masih terikat dengan pernikahan lain.
Anak yang lahir dari seorang perempuan dalam masa iddah perceraian, tetapi anak itu hasil hubungan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
Anak yang lahir dari seorang perempuan yang ditinggal suaminya lebih dari 300 hari, anak tersebut tidak diakui suaminya sebagai anak yang sah.
Anak yang lahir dari seorang perempuan, tetapi anak tersebut tidak mengetahui siapa orang tuanya.
Anak yang dilahirkan dari orang tuanya akibat hukum negara tidak dapat melangsungkan pernikahan.
Anak yang dilahirkan oleh orang tuanya akibat ketentuan agama tidak dapat nikah.
Anak yang lahir dari perkawinan secara adat, tetapi tidak dilaksanakan secara agama dan tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama.
Hukum Islam menetapkan bahwa hubungan seksual di luar nikah, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah maupun belum pernah menikah, tetap dinamakan zina. Anak yang dilahirkan akibat perzinaan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya yang melahirkannya.
Secara istilah, nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu akibat dari perkawinan yang sah atau situasi khusus. Jadi, anak di luar nikah hanya memiliki hubungan keluarga dengan ibunya.
Bagaimana dengan wali anak di luar nikah? Secara etimologis, wali di sini dapat dipahami dengan dua arti. Pertama, wali sebagai orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak. Kedua, wali sebagai pengasuh pengantin pada waktu menikah.
Apabila wali sebagai orang yang menjadi penjamin dalam pengasuhan anak, maka sesuai dengan yang diterangkan sebelumnya, bahwa orang yang berhak mengasuh anak di luar nikah adalah ibu kandung dan keluarga ibunya. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
"Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan pada anak dari suami-istri yang telah melakukan zina mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya dan siapa yang menuduh istrinya berzina (tanpa bukti) dijilid 80 kali." (HR. Ahmad)
Dalam riwayat hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah menyatakan nasab anak hasil zina sebagai berikut:
"Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak." (HR. Abu Dawud)
Selaras dengan hadits tersebut, Amir Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (2009: 36) menyebutkan bahwa anak di luar nikah memiliki akibat hukum sebagai berikut.
Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, tapi secara biologis adalah anaknya. Jadi, hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum.
Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan.
Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar nikah. Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, dia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya.
Sementara itu, wali pada waktu menikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang wajib dipenuhi. Syarat menjadi wali nikah adalah ayah kandung atau laki-laki dari pihak keluarga ayah kandung yang bisa disandarkan nasabnya.
Terkait dengan anak di luar nikah, karena tidak memiliki hubungan nasab, maka ayah biologis dari anak tersebut tidak bisa menjadi wali nikah untuk anak biologisnya. Sehingga, wali dari anak di luar nikah beralih kepada wali hakim. Hal ini disandarkan pada hadits berikut:
"Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Wali hakim yang dimaksud dapat diwakilkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama ataupun penghulu dan petugas pencatat nikah. Dengan demikian, wali anak di luar nikah apabila dia perempuan dan akan menikah, dapat diwakili dengan wali hakim.
(SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa saja kriteria anak di luar nikah?

Apa saja kriteria anak di luar nikah?
Salah satu kriterianya adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan tetapi perempuan itu tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Apa itu nasab?

Apa itu nasab?
Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu akibat dari perkawinan yang sah atau situasi khusus.
Apa syarat menjadi wali nikah?

Apa syarat menjadi wali nikah?
Syarat menjadi wali nikah adalah ayah kandung atau laki-laki dari pihak keluarga ayah kandung yang bisa disandarkan nasabnya.
