Konten dari Pengguna

SKB Non CAT: Pengertian dan Linimasanya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKB Non CAT. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKB Non CAT. Foto: Unsplash

SKB Non CAT adalah salah satu cara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dan PPPK. Hal ini perlu diketahui oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan akan melanjutkan ke tahap SKB.

SKB merupakan tahap ujian seleksi untuk mengukur kemampuan dan kompetensi calon pegawai dalam bidang tertentu, sesuai instansi yang dipilih. Tes SKB biasanya dilaksanakan setelah tahap tes SKB CAT (Computer Assisted Test). Hanya pelamar yang lolos SKD yang dapat mengikuti SKB.

SKB dilaksanakan oleh instansi masing-masing. Pelaksanaannya adalah di bulan Desember, baik untuk SKB CAT maupun SKB Non CAT. Pelamar harus memerhatikan perbedaannya supaya dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Apa itu SKB Non CAT?

Ilustrasi SKB Non CAT. Foto: Unsplash

Tes SKB non CAT adalah tahapan seleksi kedua dalam proses penerimaan CPNS di mana peserta akan diuji sesuai dengan kemampuan di bidangnya. Jadi, materi yang diujikan dalam SKB biasanya berhubungan dengan instansi yang dipilih.

Misalnya, pada seleksi SKB Mahkamah Agung (MA), materi yang diujikan adalah tentang peradilan, kehakiman, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.

Sementara itu, untuk SKB KPK, umumnya materi meliputi pemberantasan tindak korupsi. Materi ujian dapat diakses melalui laman instansi masing-masing.

Selain itu, SKB juga berisi beberapa jenis ujian. Pada umumnya, SKB mencakup Psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, dan wawancara. Detail ujian dapat diakses melalui laman instansi masing-masing.

SKB dilakukan dalam bentuk CAT atau Non CAT. SKB CAT adalah SKB yang dilaksakanan dengan komputerisasi. SKB Non CAT adalah jenis tes yang pelaksanaanya dilakukan tidak dengan menggunakan perangkat komputer seperti CAT.

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT adalah pada 3-22 Desember 2023. Sementara itu, pelaksanaan SKB dengan CAT akan dilakukan pada 16-22 Desember 2023.

Hasil dari tahap SKB akan menjadi salah satu faktor penentu kelulusan dan penempatan calon pegawai pada instansi pemerintah. Setiap instansi akan mempertimbangkan hasil SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2023

Linimasa CPNS 2023

Ilustrasi SKB Non CAT. Foto: Unsplash

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut ini adalah jadwal terbaru SKB CPNS dan PPPK 2023:

  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

  • Masa sanggah: 23-25 November 2023

  • Jawab sanggah: 23-27 November 2023

  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman pasca sanggah: 27 November-2 Desember 2023

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 3-22 Desember 2023

  • Penetapan titik lokasi SKB dengan CAT (input lokasi): 3-5 Desember 2023

  • Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023

  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

(TAR)

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal SKB Kejaksaan dan Kunci Jawaban