Konten dari Pengguna

Skema Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Simak Detail Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Fokus utama kebijakan tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan kinerja, motivasi, dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Lantas, bagaimana skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025?

Skema Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025

Ilustrasi skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Shutterstock

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.

Salah satu poin pentingnya adalah penetapan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025 dengan persentase yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rincian skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025:

  • Golongan I dan II: naik sebesar 8%

  • Golongan III: naik sebesar 10%

  • Golongan IV: naik sebesar 12%

Meskipun berlaku sejak Oktober 2025, pencairan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada November 2025. Pembayaran dilakukan dengan sistem rapel, sehingga mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS belum ikut disertakan dalam skema kenaikan gaji Oktober 2025. Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan lama sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kementerian Keuangan dan KemenPANRB menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan efisiensi fiskal serta keterbatasan anggaran negara.

Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Simak Informasi Terbarunya

Perbandingan dengan Kenaikan Gaji PNS 2024

Ilustrasi skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Sebelumnya, pada 2024 pemerintah juga telah menaikkan gaji PNS sebesar 8%. Besaran gaji pokok PNS tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut rincian gaji pokok PNS sebelum kenaikan Oktober 2025:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

(SLT)