Skema Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Simak Detail Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai Oktober 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI/Polri.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan kinerja, motivasi, dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Lantas, bagaimana skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025?
Skema Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 lalu.
Salah satu poin pentingnya adalah penetapan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara. Kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025 dengan persentase yang berbeda sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rincian skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%
Meskipun berlaku sejak Oktober 2025, pencairan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada November 2025. Pembayaran dilakukan dengan sistem rapel, sehingga mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS belum ikut disertakan dalam skema kenaikan gaji Oktober 2025. Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada ketentuan lama sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan dan KemenPANRB menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan efisiensi fiskal serta keterbatasan anggaran negara.
Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Simak Informasi Terbarunya
Perbandingan dengan Kenaikan Gaji PNS 2024
Sebelumnya, pada 2024 pemerintah juga telah menaikkan gaji PNS sebesar 8%. Besaran gaji pokok PNS tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut rincian gaji pokok PNS sebelum kenaikan Oktober 2025:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(SLT)
