SNBP Berapa Pilihan Prodi? Ini Ketentuan yang Berlaku

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran SNBP akan dibuka pada 14 Februari 2024. Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami para siswa sebelum mendaftar, termasuk soal SNBP berapa pilihan prodi.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang dulu bernama SNMPTN adalah jalur penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai rapor. Dengan sistem seleksi ini, siswa-siswi berprestasi (eligible) mempunyai kesempatan untuk berkuliah di kampus impian tanpa tes.
Pendaftaran SNBP dilakukan dengan mengisi data diri dan nilai rapor. Siswa eligible juga akan diminta memilih program studi (prodi) dan universitas negeri yang akan dituju.
Meski informasinya sudah diedarkan, masih banyak yang belum tahu ketentuan pemilihan PTN dalam seleksi SNBP, termasuk batas pilihan prodi. Lantas, SNBP berapa pilihan universitas?
Ketentuan Pemilihan Prodi SNBP
Setiap siswa eligible diberikan kebebasan untuk memilih prodi di PTN akademik, PTN vokasi, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Dikutip dari laman resmi SNPMB, siswa eligible dapat memilih dua program studi dari satu atau dua universitas.
Ketentuan pemilihan prodi SNBP sebagai berikut:
Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Dalam memilih prodi, siswa perlu memperhatikan daya tampung dan tingkat persaingan dari universitas yang dituju. Informasi daya tampung prodi bisa dicek di situs resmi masing-masing perguruan tinggi.
Proses seleksi dilakukan dengan cara perangkingan nilai akhir berdasarkan urutan pilihan program studi. JIka siswa tidak lulus seleksi pilihan prodi pertama, maka ia akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.
Ketentuan Penilaian SNBP
SNBP memiliki tiga komponen penilaian, yakni rata-rata nilai rapor, nilai mata pelajaran pendukung, dan portofolio. Penilaian komponen rata-rata nilai rapor dihitung berdasarkan ketentuan berikut:
Keseluruhan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun.
Keseluruhan nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 7 bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Penilaian komponen mata pelajaran pendukung dilakukan berdasarkan satu atau dua nilai mata pelajaran yang berkaitan dengan prodi yang dituju. Portfolio dapat menjadi nilai tambah siswa, bisa berupa bukti pencapaian akademik maupun nonakademik.
(GLW)
