SPMB Jakarta 2025 Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di sejumlah daerah akan segera dibuka, termasuk di Jakarta. Seluruh ketentuan pendaftarannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi SPMB oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Tujuan perubahan ini untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa.
Mengutip laman Instagram PMB DKI Jakarta, skema terbaru ini menetapkan sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, murid yang tidak lolos di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pertanyaannya, SPMB Jakarta 2025 kapan dibuka? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
SPMB Jakarta 2025 Kapan Dibuka?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan SPMB DKI Jakarta untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Namun, jika merujuk pada pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, prosesnya dimulai antara bulan Mei hingga Juli.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut perkiraan jadwal pendaftaran SPMB tahun ini untuk seluruh jenjang pendidikan:
1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru: Maret
Penetapan Ketersediaan Daya Tampung: Maret
Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, termasuk persentase setiap jalur: Maret
Pembentukan Panitia Penerimaan Murid Baru: Maret
Penyediaan Aplikasi Penerimaan Murid Baru: April
Sosialisasi Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru: April
Deklarasi SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan: Ditentukan oleh pemerintah daerah
2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Murid Baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei
Pengumuman dan Penyediaan Kanal Pelaporan Penerimaan Murid Baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan
Pengumuman Penetapan Murid Baru: Juni–Juli, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru.
3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
Integrasi Data Penerimaan Murid Baru: Paling lambat bulan Agustus memperhatikan tanggal cut off Dapodik terkait BOSP
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dari Sekolah kepada Dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah
Pelaporan Hasil Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan (BBPMP/BPMP): Paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru
Syarat Pendaftaran SPMB 2025
Meskipun hingga saat ini jadwal resmi pendaftaran SPMB 2025 belum diumumkan, calon siswa dapat terlebih dahulu memeriksa sekaligus melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut persyaratan umum untuk mengikuti SPMB Tahun Ajaran 2025/2026:
1. Jenjang SD:
Calon murid harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Prioritas penerimaan murid baru untuk kelas 1 SD diberikan kepada calon murid yang berusia 7 tahun ke atas.
Calon murid yang berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar untuk SPMB kelas 1 SD.
Ketentuan usia minimal 6 tahun bisa disesuaikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan untuk calon murid yang memiliki:
Kecerdasan atau bakat luar biasa, dan kesiapan psikologis.
Calon murid dengan kecerdasan atau bakat luar biasa serta kesiapan psikologis perlu melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak ada psikolog profesional, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
2. Jenjang SMP:
Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau setara.
3. Jenjang SMA/SMK:
Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Harus sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau setara. SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan.
Baca Juga: Jalur Prestasi SPMB 2025, Tidak Lagi Menggunakan Nilai Rapot
(ANB)
