Konten dari Pengguna

SPT 1771: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaporkannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SPT 1771, foto: PIxabay
zoom-in-whitePerbesar
SPT 1771, foto: PIxabay

SPT Pajak 1771 atau SPT 1770 adalah istilah yang perlu dipahami saat ingin mengurus pajak. Keduanya adalah formulir untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang.

Berbeda dengan SPT 1770, SPT 1771 merupakan formulir yang diperuntukan oleh Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perserikatan.

Seperti apa perbedaannya? Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian SPT 1771

Mengacu pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT terbagi menjadi dua macam, yakni SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771 S), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.

SPT 1771 adalah jenis SPT Tahunan yang diperuntukan kepada Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan dapat melaporkan seluruh penghasilannya serta menghitung PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak.

Syarat Pembuatan SPT 1771

SPT 1771, foto: Pixabay

Menyadur laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi Wajib Pajak Badan sebelum melampirkan SPT 1771, yaitu:

  1. Mengunduh induk SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui laman www.pajak.go.id.

  2. Melampirkan formulir 17771-I sd 1777-VI.

  3. Melampirkan lampiran khusus 1A-8A.

  4. Melampirkan laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik.

  5. Menyerahkan bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) atau bukti pemindahbukuan.

  6. Menyertakan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 atau Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

  7. Menyertakan USB yang berisi CSV serta dilampirkan bukti bayar dan laporan keuangan yang telah discan dalam bentuk PDF untuk pelaporan SPT elektronik.

  8. Melampirkan surat kuasa khusus bermaterai dalam hal yang melaporkan bukan pengurus disertai dengan fotocopy KTP kedua belah pihak.

  9. Menyertakan daftar nominatif pengeluaran biaya promosi dan entertainment.

  10. Melampirkan laporan dan Surat Pernyataan Sisa Lebih Anggaran (khusus badan nirlaba).

  11. Menyertakan surat Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal (Khusus BUT).

  12. Menyertakan laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (jika ada).

  13. Melampirkan ikhtisar Dokumen Induk dan dokumen lokal (jika ada).

  14. Menyertakan laporan perhitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal.

  15. Menyertakan laporan Utang Swasta Luar Negeri (jika ada).

  16. Pelaporan SPT 1771 ini membutuhkan waktu selama 20 menit untuk diproses oleh petugas. Kemudian, wajib pajak badan yang mengurus SPT 17771 tidak akan dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga: SPT 1770 S: Pengertian dan Tata Cara Pengisiannya Melalui E-Filing

Cara Mengisi SPT 1771

SPT 1771, foto: Pixabay

Mengutip laman pajak.go.id, berikut adalah petunjuk pengisian formulir SPT 1771 yang harus diketahui oleh Wajib Pajak Badan.

  1. Mengisi Identitas

  2. Mencantumkan penghasilan kena pajak

  3. Mencatat PPh terutang

  4. Mencatat kredit pajak

  5. Mencantumkan PPh kekurangan/kelebihan bayar

  6. Menyertakan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan

  7. Mencatat kompensasi untuk kerugian fiskal

  8. Mencantumkan PPh final

  9. Menuliskan penghasilan Lain bukan objek pajak.

Selain itu, Wajib Pajak Badan juga akan diminta untuk mengisi Lampiran SPT I-Lampiran SPT VI.

Cara Melaporkan SPT 1771

Pelaporan SPT 1771 dapat diserahkan melalui tiga cara, yakni:

  1. Diserahkan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat.

  2. Wajib Pajak Badan juga dapat melampirkan laporan melalui pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak Badan terdaftar.

  3. Dilaporkan melalui aplikasi Application Service Provider (ASP).

Penyampaian SPT Tahunan 1771 ini akan dinyatakan lengkap apabila telah meliputi: Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), dan Nomor Telepon.

Frequently Asked Question Section

Apa itu SPT 1771?
chevron-down

SPT 1771 adalah jenis SPT Tahunan yang diperuntukan kepada Wajib Pajak Badan.

Apa perbedaan SPT 1770 dan SPT 1771?
chevron-down

SPT 1770 diperuntukan bagi Wajib Pajak perorangan, sedangkan SPT 1771 diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan.

Apakah pelaporan SPT 1771 dapat dilakukan secara online?
chevron-down

Pelaporan SPT 1771 dapat dilakukan secara offline dan online.

(PHR)