SPT 1771: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaporkannya
Konten dari Pengguna
23 Februari 2023 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan SPT 1770, SPT 1771 merupakan formulir yang diperuntukan oleh Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perserikatan.
Seperti apa perbedaannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian SPT 1771
Mengacu pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. SPT terbagi menjadi dua macam, yakni SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771 S), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
SPT 1771 adalah jenis SPT Tahunan yang diperuntukan kepada Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan dapat melaporkan seluruh penghasilannya serta menghitung PPh terutang lainnya dalam rentang waktu satu tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Syarat Pembuatan SPT 1771
Menyadur laman sippn.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi Wajib Pajak Badan sebelum melampirkan SPT 1771, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Mengisi SPT 1771
Mengutip laman pajak.go.id, berikut adalah petunjuk pengisian formulir SPT 1771 yang harus diketahui oleh Wajib Pajak Badan.
Selain itu, Wajib Pajak Badan juga akan diminta untuk mengisi Lampiran SPT I-Lampiran SPT VI.
Cara Melaporkan SPT 1771
Pelaporan SPT 1771 dapat diserahkan melalui tiga cara, yakni:
ADVERTISEMENT
Penyampaian SPT Tahunan 1771 ini akan dinyatakan lengkap apabila telah meliputi: Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), dan Nomor Telepon.
(PHR)