Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
SPTJM: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
13 Desember 2023 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat ini menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab sepenuhnya pada kebenaran informasi yang disampaikan dalam surat.
ADVERTISEMENT
SPTJM dapat digunakan dalam berbagai situasi tergantung konteksnya, seperti untuk dokumen data kelahiran anak dan pernyataan kebenaran sebagai pasangan suami-istri.
Supaya mengetahui lebih jelas mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenis SPTJM, simak penjelasan berikut ini.
SPTJM adalah Singkatan dari?
Secara umum, SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.
SPTJM dapat dinyatakan sah apabila surat tersebut diisi dan ditandatangani oleh pihak pemohon, sekaligus terdapat dua orang saksi yang menyaksikan pengisian dan penandatanganan SPTJM tersebut serta ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.
Biasanya, SPTJM digunakan dalam pencatatan penduduk sipil. Hal ini sehubungan dengan pemerintah yang memberlakukan SPTJM dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
ADVERTISEMENT
Pada peraturan tersebut, SPTJM bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan akta kelahiran dan/atau surat bukti sah status perkawinan, tetapi dokumen-dokumen penunjangnya sudah tidak ada.
Selain digunakan dalam pencatatan sipil, SPTJM sebenarnya dapat dipakai dalam berbagai situasi yang membutuhkan surat pernyataan kebenaran mutlak.
Salah satu contohnya merujuk pada fungsi SPTJM menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/PMK.05/2014.
Berdasarkan peraturan tersebut, SPTJM digunakan sebagai surat pernyataan untuk memberikan jaminan bahwa semua pengeluaran yang dicantumkan pada suatu dokumen telah dihitung dengan benar.
Jenis-jenis SPTJM
Berdasarkan Permendagri No. 9 Tahun 2016, SPTJM dalam pencatatan sipil terdiri atas dua jenis, yaitu:
1. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seorang anak , dengan diketahui 2 orang saksi.
ADVERTISEMENT
2. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri
SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang, dengan diketahui 2 orang saksi.
Fungsi SPTJM
Berdasarkan jenisnya, SPTJM dalam pencatatan sipil memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
SPTJM ini berfungsi sebagai pemenuhan salah satu syarat bagi pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya. Surat ini dapat menyatakan kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.
Selain itu, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon bisa melampirkan SPTJM jenis ini.
2. Fungsi SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri
SPTJM ini berfungsi sebagai pernyataan kebenaran data perkawinan yang dilampirkan pemohon ketika tidak bisa memenuhi persyaratan pembuatan akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
ADVERTISEMENT
(SFR)