Standar Nilai TWK, TIU, TKP 2023 SKD CPNS

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 November 2023 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi standar nilai soal TWK, TIU, TKP 2023. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi standar nilai soal TWK, TIU, TKP 2023. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB) telah menetapkan standar nilai TWK, TIU, TKP 2023. Standar nilai atau nilai ambang batas (passing grade) harus dipenuhi agar peserta CPNS bisa lanjut ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 telah dimulai sejak 9 November hingga 18 November mendatang.
Seleksi tersebut dilakukan secara luring melalui metode tes komputer (Computer Assisted Test/CAT). Peserta akan diminta mengerjakan soal yang terdiri dari tiga materi, yakni Test Wawasan Kebansaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Skor SKD CPNS akan langsung diumumkan setelah tes selesai dan akan menjadi penentu apakah peserta gugur atau lanjut ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan matang agar bisa mendapat skor yang tinggi.
Lantas, berapa standar nilai TWK, TIU, dan TKP 2023? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Standar Nilai TWK, TIU, TKP 2023

Ilustrasi standar nilai TWK, TIU, TKP 2023. Foto: Unsplash.
Tes SKD terdiri dari 110 soal dengan bobot TWK 30 soal, TIU 35 soal, serta TKP 45 soal. Soal-soal tersebut perlu dikerjakan dengan baik dan benar agar peserta bisa mencapai standar nilai.
ADVERTISEMENT
Standar nilai atau nilai ambang batas (passing grade) adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi. Standar nilai TWK, TIU, TKP 2023 telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB No 651 tahun 2023 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan PNS TA 2023.
Berdasarkan ketetapan tersebut, diketahui standar nilai untuk TWK adalah 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin. Sedangkan maksimal skor yang bisa didapat peserta pada tiap materi adalah TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Dengan demikian, nilai kumulatif SKD yang bisa didapatkan peserta adalah 550 poin.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yakni lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri wilayah Papua. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

1. Standar nilai untuk peserta predikat cumlaude

2. Standar nilai untuk diaspora

3. Standar nilai untuk penyandang disabilitas

4. Standar nilai untuk putra-putri wilayah Papua

Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya.
(GLW)